MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Memanggil Ahmad Sahroni Terkait Kasus TPPU SYL

Publisher: Redaktur 8 Maret 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL hari ini, Jumat, 8 Maret 2024, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut: Ahmad Sahroni (anggota DPR RI) dan Hotman Fajar Simanjuntak (PNS),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Jumat, 8 Maret 2024.

Terpisah, Sahroni mengatakan bahwa ia tidak dapat hadir pada pemeriksaan hari itu. Ia juga telah mengirim surat kepada KPK terkait ketidakhadirannya.

Baca Juga:  Hasto Baca Hak-hak Tersangka Jelang Pemeriksaan KPK Besok

“Nggak, saya nggak datang (ke KPK), dan saya sudah kirim surat ke KPK juga,” kata Sahroni.

Dalam konteks kasus ini, SYL dijerat oleh KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara pertama, yaitu pemerasan dan gratifikasi, telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih dalam proses.

Total gratifikasi yang diduga diterima oleh SYL dengan memeras anak buahnya adalah sebesar Rp 44,5 miliar. Uang tersebut diperoleh oleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada periode 2020-2023. Jaksa KPK, ketika membacakan surat dakwaan, menyatakan bahwa SYL juga meminta jatah sebesar 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI.

Baca Juga:  Penggeledahan KPK di Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Picu Tanda Tanya Kasus Baru

SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tidak mengikuti perintah tersebut. Uang hasil pemerasan tersebut digunakan oleh SYL untuk keperluan pribadinya. CAK/RAZ

TAGGED: DPR Ahmad Sahroni, KPK, mantan Mentan, SYL, TPPU, Wakil Ketua Komisi III
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025
Ironi Mercy BJ Habibie: Dijual untuk Rawat Koleksi, Diduga Dibeli Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi
6 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat membagikan sembako kepada masyarakat.
Kader PDIP Surabaya Tekankan Pentingnya Solidaritas di Tengah Situasi yang Penuh Tantangan
4 September 2025
Petugas melakukan seleksi untuk tiga formasi tenaga Pramubakti.
63 Pelamar Berebut Tiga Formasi Tenaga Pramubakti PPNPN di Kantor Imigrasi Palangka Raya
4 September 2025
Otak Rencana ‘Geruduk’ Rumah Sahroni Ternyata Pasutri, Kendalikan Grup WA Radikal ‘ACAB 1312’
4 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo

Korupsi

Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa

Kejaksaan

Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol

Korupsi

KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?