MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nirina Zubir Terima Sertifikat Tanah: Wamen ATR/BPN Buktikan Komitmen Lawan Mafia Tanah

Publisher: Redaktur 13 Februari 2024 3 Min Read
Share
Penyerahan sertifikat tanah oleh Kementerian ATR/BPN kepada Nirina Zubir yang terlibat kasus mafia tanah, di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan empat sertifikat tanah milik keluarga artis Nirina Zubir, yang menjadi korban mafia tanah.

Raja Juli menyampaikan, membantu masyarakat yang haknya diambil mafia tanah, sudah menjadi suatu keharusan.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan amanah, salah satunya adalah untuk memberantas mafia tanah.

“Pada hari ini saya bisa menyerahkan sesuatu yang merupakan hak keluarga Mbak Nirina yang sempat diganggu oleh mafia tanah,” kata Raja Juli, saat konferensi pers di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.

Dalam proses penyerahan sertifikat tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta ini, Nirina menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 500 Miliar, Wamen ATR/Waka BPN Serahkan Sertifikat Tanah ke Pemerintah Kota Malang

Menurutnya, pengembalian sertifikat tanah tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah.

“Alhamdulillah sampai juga kami di titik ini, kami memperjuangkan hak orang tua kami. Tidak lepas dari bantuan Presiden Jokowi, yang juga mempertegas ingin memberantas mafia tanah, saya salah satu bukti ini terjadi,” ujar Nirina.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kementerian ATR/BPN yang telah komunikatif dan membantu jalannya penyelesaian masalah tersebut.

Sementara itu, Raja Juli berpesan agar masyarakat yang mengalami kejadian serupa bisa melaporkannya kepada Kementerian ATR/BPN.

“Kami punya layanan aduan, Whatsapp Aduan, apabila ada kasus-kasus serupa, ngomong, untuk tidak segan-segan menghubungi kami. Boleh ke saya, saya aktif di media sosial, bisa kirim pesan,” ujarnya.

Baca Juga:  Menteri ATR Nusron Dorong Mafia Tanah Dimiskinkan dan Dijerat dengan Pasal TPPU

Soal sengketa tanah Nirina Zubir Sebagai informasi, dari total delapan hingga sembilan sertifikat tanah, Nirina menyebut kali ini baru ada empat sertifikat tanah yang diberikan. Sisa sertifikat lainnya diberikan menyusul, sesuai prosedur berlaku.

“Totalnya ada 8 atau 9 ya tapi yang sekarang yang di tangan saya ini ada 4. Kalau tadi dikomunikasikan, mudah-mudahan tidak sampai satu bulan sudah selesai,” tutur Nirina.

Keempat sertifikat tersebut berhasil dikembalikan statusnya kepada keluarga Nirina Zubir setelah terkena permasalahan pertanahan pada 2020.

Sebagai informasi, seperti disampaikan Raja Juli, mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah.

Baca Juga:  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Para pelaku biasanya menggunakan cara-cara yang melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.

Ia mengatakan, dengan dikembalikannya sertifikat hak atas tanah Nirina Zubir, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya sertifikat, dan mendorong perjuangan untuk bertindak jika terkena kasus serupa.

Sebelumnya, ART Nirina Zubir ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah senilai hingga Rp 17 miliar. ART Nirina Zubir bernama Riri Khasmita, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat hingga pencucian uang atau TPPU. CAK/RAZ

TAGGED: Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Kementerian ATR/BPN, Mafia Tanah, Nirina Zubir, Penyerahan sertifikat tanah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?