JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selebgram Siskaeee sekali lagi tidak hadir dalam sesi pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini. Siskaeee seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus film porno.
“Kami baru saja mendapatkan informasi bahwa Siskaeee belum bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ujar Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee, pada Jumat, 19 Januari 2024.
Siskaeee dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini, Jumat, 19 Januari 2024, pukul 10.00 di gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ini merupakan panggilan pemeriksaan ketiga setelah sebelumnya Siskaeee dua kali tidak hadir dalam panggilan yang sama.
Tofan menyatakan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan pada Kamis, 18 Januari 2024 malam. Namun, pihaknya meminta penundaan pemeriksaan karena Siskaeee saat ini tengah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Jadi intinya, karena kami sudah mengajukan prapid, seharusnya pihak polisi juga menghormati proses tersebut. Prapid ini bersifat semi perdata, dan seharusnya proses penyidikan terhadap Mbak Siskaee ini ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terkait prapid tersebut,” jelasnya.
Tofan mengonfirmasi bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan telah dikirimkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka berharap agar proses pemeriksaan terhadap Siskaeee ditunda sementara hingga sidang praperadilan selesai.
“Kami sudah mengajukan surat permohonan penundaan proses penyidikan terhadap Mbak Siska, kami sudah mengirimkannya dan surat tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Kami meminta agar proses pemeriksaan terhadap Siskaeee ditangguhkan hingga keputusan praperadilan keluar,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, Siskaeee pertama kali dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 8 Januari 2024. Namun, ia tidak hadir dengan alasan urusan keluarga. Panggilan kedua dilakukan pada Senin, 15 Januari 2024, namun Siskaeee tetap tidak hadir dengan alasan tidak menerima surat panggilan.
Sebaliknya, pada Senin, 15 Januari 2024, Siskaeee malah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus film porno. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap menjadwalkan pemeriksaan Siskaeee pada hari ini.
Ancaman jemput paksa juga telah disampaikan sebelumnya oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, jika Siskaeee tidak hadir dalam panggilan ketiga ini.
“Sudah jelas aturan mainnya, jika panggilan kedua tidak direspons, kita akan mengeluarkan surat perintah jemput paksa,” ungkapnya. CAK/RAZ