MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kepala BPN Kota Kupang Tersangka Korupsi Aset Rp 5,9 Miliar

Publisher: Redaktur 16 Januari 2024 2 Min Read
Share
Tersangka dugaan korupsi digiring keluar dari ruang Pidana Khusus Kejati NTT.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan HFX, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kupang, dan PK, penerima tanah seluas 400 meter persegi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang senilai Rp 5 miliar.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, kedua tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. PK diduga sebagai penerima tanah yang menjadi objek pengalihan aset Pemkab Kupang.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang. Mereka adalah HFX dan PK,” ungkap Raka, Selasa, 16 Januari 2024.

Baca Juga:  Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Crazy Rich Surabaya Budi Said, Tersangka Korupsi Emas PT Antam

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-28/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 untuk PK, dan Nomor: Print-29/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 untuk HFX.

“Setelah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti, penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelas Raka.

Perbuatan yang dituduhkan kepada kedua tersangka diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,9 miliar, sebagaimana terungkap dalam laporan audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor: X.IP.775/13/2023.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Selain itu, dakwaan subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP juga dikenakan kepada keduanya.

Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dihadapi oleh tersangka PK dan HFX. Keduanya langsung ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang, dimulai sejak hari ini hingga 20 hari ke depan. CAK/RAZ

TAGGED: Aset Pemkab Kupang, Kasipenkum Kejati NTT, Kejati NTT, Kepala BPN, Korupsi, Kota Kupang, Penerima Tanah, Pidsus, Raka Putra Dharmana, Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang, Tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi Kaknim Surabaya Agus Winarto, Kabid TPI Olie Racman dan jajaran usai meninjau kesiapan petugas bandara melayani para pemudik.
Diserbu Pemudik Lebih Awal, Imigrasi Surabaya Gaspol: Perlintasan Tembus 6.600 Orang per Hari
17 Maret 2026
Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi Kaknim Surabaya Agus Winarto, Kabid TPI Olie Racman dan jajaran usai meninjau kesiapan petugas bandara melayani para pemudik.
Imigrasi

Diserbu Pemudik Lebih Awal, Imigrasi Surabaya Gaspol: Perlintasan Tembus 6.600 Orang per Hari

Hukum

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur

Korupsi

KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?