MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Selidiki Dugaan Suap Asuransi Kapal: Pelni Nyatakan Dukungan Penuh terhadap Penegakan Hukum

Publisher: Redaktur 12 Januari 2024 2 Min Read
Share
Istimewa.
Ad imageAd image

Memoindonesia.co.id – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan selama tahun anggaran 2015-2020.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Evan Eryanto, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Dalam keterangan tertulis pada Selasa, 9 Januari 2024, Evan mengatakan, “Kami sepenuhnya mendukung dan siap bekerja sama dengan KPK untuk menegakkan hukum sebagaimana yang berlaku di negara ini.”

Sebagai perusahaan pelat merah, Pelni menegaskan prinsip integritas dan profesionalisme kepada seluruh pegawai. Pelni telah mengimplementasikan seperangkat aturan terkait pencegahan korupsi, termasuk pedoman pelaporan melalui whistle-blowing system, pedoman pengendalian gratifikasi, serta menerapkan standar ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Baca Juga:  KPK Dalami soal Fatwa ke MA Terkait Suara Caleg Wafat Usai Periksa Yasonna

Evan menyatakan bahwa nilai utama AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) menjadi pedoman bagi seluruh pegawai Pelni dalam menjalankan tugas sehari-hari. Untuk meningkatkan kesadaran anti-korupsi, Pelni juga telah mengadakan sosialisasi nilai-nilai antikorupsi bagi seluruh pegawai dengan melibatkan KPK.

Manajemen Pelni menunjukkan komitmennya dalam menegakkan sikap antikorupsi dengan memberhentikan pegawai yang terbukti melakukan pemungutan liar kepada penumpang kapal Pelni pada tahun 2023.

“Manajemen saat ini tidak segan untuk menindak tegas apabila ada oknum pegawai yang melakukan tindakan korupsi sekecil apapun. Kami berharap seluruh pegawai dapat menunjukkan integritas yang tinggi dan memberikan pelayanan yang excellent kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa kapal Pelni,” ungkap Evan.

Baca Juga:  KPK Tunjuk Tessa Mahardika Sugiarto Jadi Jubir Definitif

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa mereka tengah melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi terkait asuransi di Pelni. Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara dengan jumlah belasan miliar rupiah.

“KPK saat ini telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT PELNI (Persero) tahun anggaran 2015-2020,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. CAK/RAZ

TAGGED: Ali Fikri, dugaan suap, Evan Eryanto, Kabag Pemberitaan KPK, Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, KPK, Pelni, pembayaran komisi asuransi perkapalan, Pengadaan Barang dan Jasa, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), tahun anggaran 2015-2020
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
OTT KPK Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayah Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

Kejaksaan

Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?