MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Selebgram Bogor Terjerat Kasus Judi Online, Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 11 Januari 2024 3 Min Read
Share
Selebgram di Kota Bogor digiring petugas karena mempromosikan situs judi online.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua selebgram asal Kota Bogor kini berada dalam jeratan hukum setelah ditangkap polisi karena mempromosikan judi online melalui akun media sosial Instagram.

Keduanya, dengan inisial K dan FA, telah ditetapkan sebagai tersangka di bawah Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kasus ini terbongkar setelah Polresta Bogor Kota menerima aduan dari warga yang terjerat utang akibat terlibat dalam judi online.

Upaya patroli siber dilakukan oleh polisi, dan akhirnya kedua selebgram tersebut berhasil ditangkap. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta terkait kasus ini.

1. Promosi Judi Online melalui Instastory

Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa K dan FA mempromosikan judi online melalui fitur Instastory.

“Instastory mereka berisi tulisan ‘Panen GG’, dan saat diklik, mengarahkan pengguna ke situs judi online. Uang hasil promosi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Bismo dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, pada Selasa, 9 Januari 2024.

Baca Juga:  Menkomdigi Akan Bersih-bersih Internal Usai Pegawai Jadi Tersangka Judol

2. Penghasilan hingga Jutaan Rupiah

Dengan jumlah pengikut mencapai 45 ribu, K terlibat dalam promosi judi online dan menerima bayaran hingga jutaan rupiah per bulan.

“Tersangka K menerima fee Rp 3 juta per bulan dan terlibat dalam promosi 3-5 situs judi online,” ungkap Bismo.
Tersangka FA, dengan 22 ribu pengikut, mendapatkan bayaran antara Rp 350-700 ribu per posting-an per dua minggu atau per bulan.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, menyatakan bahwa bayaran yang diterima juga tergantung pada jumlah followers selebgram masing-masing.

3. Awal Mula dari Aduan Warga yang Terlilit Utang

Baca Juga:  Polisi Akan Gelar Perkara Terkait Dugaan Hana Hanifah Promosi Judi Online

Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan bahwa adanya aduan masyarakat yang terjerat utang akibat judi online menjadi pemicu penyelidikan ini.

“Upaya kami adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online dengan melakukan pengungkapan. Kasus melibatkan dua tersangka dari lokasi dan kasus berbeda,” ujar Bismo.

4. Selebgram K dan FA Ditahan sebagai Tersangka

K dan FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Undang-Undang ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Chandrika Chika Lebih Selektif Memilih Teman

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa K adalah mahasiswi di salah satu kampus di Bogor, sementara FA merupakan wiraswasta. CAK/RAZ

TAGGED: Instagram, instastory, Judi Online, Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso, Polresta Bogor KOta, Selebgram, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Armuji, membagikan bingkisan kepada kader partai, anak yatim dan warga miskin.
Momentum Nuzulul Qur’an, PDI Perjuangan Surabaya Salurkan 9.000 Parcel Lebaran untuk Kader, Yatim Piatu dan Warga Miskin
9 Maret 2026
Achmad Hidayat, aktivis muda sekaligus kader PDIP.
Penertiban PKL Terus Bergulir, Achmad Hidayat: Perda Penataan dan Pemberdayaan ke Mana?
9 Maret 2026
Houthi Sambut Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Situasi Timur Tengah Memanas
9 Maret 2026
Panglima TNI Perintahkan Siaga Tingkat 1 Imbas Konflik Timur Tengah
9 Maret 2026
Polda Metro Pastikan Hak Richard Lee Terpenuhi Selama Penahanan Kasus Kecantikan
9 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Houthi Sambut Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Situasi Timur Tengah Memanas
9 Maret 2026
Panglima TNI Perintahkan Siaga Tingkat 1 Imbas Konflik Timur Tengah
9 Maret 2026
Polda Metro Pastikan Hak Richard Lee Terpenuhi Selama Penahanan Kasus Kecantikan
9 Maret 2026
Longsor Gunung Sampah TPST Bantargebang Bekasi Tewaskan Sopir Truk dan Pemilik Warung
9 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Armuji, membagikan bingkisan kepada kader partai, anak yatim dan warga miskin.
Jawa Timur

Momentum Nuzulul Qur’an, PDI Perjuangan Surabaya Salurkan 9.000 Parcel Lebaran untuk Kader, Yatim Piatu dan Warga Miskin

Achmad Hidayat, aktivis muda sekaligus kader PDIP.
Jawa Timur

Penertiban PKL Terus Bergulir, Achmad Hidayat: Perda Penataan dan Pemberdayaan ke Mana?

Internasional

Houthi Sambut Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Situasi Timur Tengah Memanas

Pertahanan

Panglima TNI Perintahkan Siaga Tingkat 1 Imbas Konflik Timur Tengah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?