MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dinyatakan Bebas: Jaksa Pikir-pikir Atas Putusan

Publisher: Redaktur 8 Januari 2024 1 Min Read
Share
Haris Azhar dan Fatia tampak tersenyum sebelum sidang dimulai.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Izin, Yang Mulia, kami berterima kasih kepada Yang Mulia atas putusan dan pertimbangan hukumnya, dan kami akan mempelajari putusan ini dengan saksama, untuk itu kami menyatakan pikir-pikir,” ujar jaksa dalam sidang pada Senin, 8 Januari 2024.

Sementara itu, Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dan tim pengacaranya menerima putusan hakim dengan ucapan terima kasih.

“Kan bebas, menerima,” kata Haris saat dimintai tanggapan oleh hakim.

Baca Juga:  Eks Ketua PN Surabaya Dijerat Pasal Gratifikasi Kasus Bebasnya Ronald Tannur

“Menerima, Yang Mulia,” ucap Fatia.

Hakim kemudian menyatakan sidang Haris dan Fatia selesai, meminta maaf jika ada kekeliruan selama sidang.

“Dengan demikian selesai sudah pembacaan putusan Haris Azhar dan Fatia, dengan demikian kami selaku majelis hakim, kami selaku manusia tidak luput dari salah, baik kata maupun pikiran. Untuk itu kami mohon dimaafkan, dan terima kasih kepada semua pihak,” kata hakim ketua.

Diketahui, Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan jaksa. Seluruh dakwaan tidak terbukti, dan hakim merehabilitasi hak-hak Fatia.

Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. CAK/RAZ

Baca Juga:  Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Suap Ronald Tannur Segera Diberhentikan
TAGGED: bebas, Fatia, Haris Azhar, luhut binsar pandjaitan, Menko Marves, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KSAL Ungkap 23 Marinir Sedang Latihan di Cisarua Saat Longsor Terjadi
27 Januari 2026
KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal
27 Januari 2026
KPK Tanggapi Pernyataan Noel soal Operasi Tipu-tipu, Minta Fokus Persidangan
27 Januari 2026
Noel Klaim Mendapat Informasi A1, Minta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berhati-hati
27 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Harapan Hukum Mati dalam Kasus Korupsi
27 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KSAL Ungkap 23 Marinir Sedang Latihan di Cisarua Saat Longsor Terjadi
27 Januari 2026
KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal
27 Januari 2026
KPK Tanggapi Pernyataan Noel soal Operasi Tipu-tipu, Minta Fokus Persidangan
27 Januari 2026
Noel Klaim Mendapat Informasi A1, Minta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berhati-hati
27 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri
24 Januari 2026
Bareskrim Periksa 28 Orang Terkait Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia
24 Januari 2026
Irjenpol Sandi Nugroho Dipromosikan Jadi Kapolda Sumsel
24 Januari 2026
KKP Gelar Penghormatan Terakhir Tiga Korban Pesawat ATR 42-500
25 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

KSAL Ungkap 23 Marinir Sedang Latihan di Cisarua Saat Longsor Terjadi

Peristiwa

KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal

Korupsi

KPK Tanggapi Pernyataan Noel soal Operasi Tipu-tipu, Minta Fokus Persidangan

Korupsi

Noel Klaim Mendapat Informasi A1, Minta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berhati-hati

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?