MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vonis 20 Tahun Perberat Hukuman Pembunuh Mahasiswi Ubaya Angeline Nathania

Publisher: Redaktur 4 Januari 2024 2 Min Read
Share
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy digiring petugas usai divonis 20 tahun di ruang Cakra PN Surabaya.
Ad imageAd image

 

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy (41), pembunuh mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania (22), divonis 20 tahun penjara oleh ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 4 Januari 2024.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Hal itu diperkuat dengan keterangan para saksi, bukti, dan fakta di persidangan.

Menimbang bahwa dari keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa saling bersesuaian. Maka majelis telah mempertimbangkan unsur-unsur tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” kata I Ketut Kimiarsa di ruang sifang Cakra PN Surabaya.

Baca Juga:  Mutasi 10 Hakim PN Surabaya: Destinasi PT, Jakarta, dan Semarang

Vonis dari Ketua Hakim Ketut selama 20 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara.

Mendengar hal itu, keluarga dan rekan korban pun sempat terdiam. Namun, mereka tak melakukan aksi seperti saat pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu. Saat itu, kegaduhan sempat terjadi di sidang karena mereka merasa tak terima saat JPU menuntut Roy 19 tahun penjara.

Sebelumnya, jasad Angeline Nathania ditemukan dalam koper pada Juni 2023. Koper berisi jenazah korban ditemukan di jurang Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Usai didalami, polisi mendapati informasi identitas jasad tersebut sesuai dengan laporan orang hilang selama sebulan itu. Saat dikroscek, ternyata Angeline merupakan korban pembunuhan guru les musiknya sendiri, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy.

Baca Juga:  Ketua KPK Berang Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan: Kurang Bukti Apa Sebenarnya?

Polisi lantas menangkap dan menetapkan Roy sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Ia diancam Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana. CAK/RAZ

TAGGED: 20 tahun, Angeline Nathania, Jalur Cangar-Pacet, jurang Gajah Mungkur, Kabupaten Mojokerto, Koper, PN Surabaya, Rochmad Bagus Apriyatna, Roy, ubaya, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri
Kakanwil BPN Jatim Dorong Integrasi Daya Dukung Lingkungan untuk Pembangunan Berkelanjutan
27 Agustus 2025
Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Hari Ini, Diduga Terima Commitment Fee Proyek Jalur Kereta Api
27 Agustus 2025
Mobil Alphard Disita, KPK Cecar Eks Wamenaker Noel Soal HP di Plafon dan Asal-usul Kendaraan
27 Agustus 2025
Skandal Korupsi Kemnaker: KPK Temukan Alphard dan HP Tersembunyi di Plafon Rumah Eks Wamenaker
27 Agustus 2025
Terungkap, Ini Peran Suami Pegawai KPK dalam Kasus Pemerasan Bareng Eks Wamenaker
27 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Mobil Alphard Disita, KPK Cecar Eks Wamenaker Noel Soal HP di Plafon dan Asal-usul Kendaraan
27 Agustus 2025
Skandal Korupsi Kemnaker: KPK Temukan Alphard dan HP Tersembunyi di Plafon Rumah Eks Wamenaker
27 Agustus 2025
Terungkap, Ini Peran Suami Pegawai KPK dalam Kasus Pemerasan Bareng Eks Wamenaker
27 Agustus 2025
Skandal Pemerasan Kemnaker Seret Suami Pegawai KPK, Istri Ikut Diperiksa Dewas!
27 Agustus 2025

TERPOPULER

Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih
26 Agustus 2025
Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Diputus Cerai
26 Agustus 2025
Terkuak: Sosok Doris Setiawan, Pria yang Disebut Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
25 Agustus 2025
KPK Panggil Ulang Bupati Pati Sudewo Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
25 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri
Pertanahan

Kakanwil BPN Jatim Dorong Integrasi Daya Dukung Lingkungan untuk Pembangunan Berkelanjutan

Hukum

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Hari Ini, Diduga Terima Commitment Fee Proyek Jalur Kereta Api

Korupsi

Mobil Alphard Disita, KPK Cecar Eks Wamenaker Noel Soal HP di Plafon dan Asal-usul Kendaraan

Korupsi

Skandal Korupsi Kemnaker: KPK Temukan Alphard dan HP Tersembunyi di Plafon Rumah Eks Wamenaker

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?