MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Panduan Lengkap: Cara Membuat Paspor, Syarat, dan Biaya Terkini yang Resmi Dikeluarkan Dirjen Imigrasi

Publisher: Redaktur 4 Januari 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke luar negeri (LN) atau tengah merencanakan perjalanan ibadah umrah, memiliki paspor menjadi suatu keharusan sebagai dokumen identitas di negeri orang.

Untuk membantu Anda memahami seluk-beluk pengajuan paspor, berikut adalah langkah-langkah dan informasi terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI.

Sebagai sumber informasi utama, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan panduan bahwa WNI yang akan berangkat ke LN maupun umrah dapat mengajukan paspor biasa sebanyak 48 halaman, yang terdiri dari paspor biasa elektronik dan non-elektronik.

Berikut adalah dokumen yang diperlukan beserta persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan permohonan paspor:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP masih berlaku. Jika telah pindah ke luar negeri, sertakan surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK): Wajib melampirkan KK sebagai bukti hubungan keluarga.
  3. Dokumen Pendukung: Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah dengan mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika dokumen tidak mencakup informasi ini, lampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
  4. Surat Kewarganegaraan Indonesia: Bagi WNA yang telah menjadi WNI, sertakan surat kewarganegaraan Indonesia atau pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai undang-undang yang berlaku.
  5. Surat Penetapan Ganti Nama: Jika pernah mengganti nama, lampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
  6. Paspor Lama (jika sudah dimiliki): Sertakan paspor lama jika pemohon sudah memiliki paspor sebelumnya.
Baca Juga:  Imigrasi Jawa Tengah Siap Lebih Solid, Hadirkan Pelayanan Prima Berorientasi Kepuasan Masyarakat

Proses pengajuan dapat dilakukan secara manual dengan mengunjungi kantor imigrasi atau menggunakan aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

Langkah-langkah prosedur pengajuan dan pengesahan paspor umrah adalah sebagai berikut:

                   1. Pengisian Data:

    • Manual: Isi data di aplikasi yang disediakan di loket permohonan.
    • Aplikasi: Input data melalui aplikasi M-Paspor.
    • 2. Pemeriksaan Dokumen:
    • Dokumen akan diperiksa kelengkapannya.
    • Jika lengkap, pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
    • Bagi pengajuan lewat aplikasi, cetak tanda terima yang telah dihasilkan.
    • 3. Pembayaran:
    • Biaya paspor biasa Rp 350 ribu, paspor biasa elektronik Rp650 ribu.
    • Layanan percepatan (selesai pada hari yang sama) memerlukan biaya tambahan Rp1 juta.
    • 4. Pengambilan Foto dan Sidik Jari:
    • Lakukan proses pengambilan foto dan sidik jari sesuai petunjuk.
    • 5. Wawancara, Verifikasi, dan Adjudikasi:
    • Melakukan wawancara untuk keperluan verifikasi dan adjudikasi.
Baca Juga:  Alasan SYL Minta Blokir Rekening Gajinya Dibuka: Saya ASN dari Rendahan

Setelah semua tahapan dilalui, pemohon akan diberitahu kapan paspor selesai dan dapat diambil. Dengan memahami langkah-langkah ini, Anda dapat mengurus paspor umrah dengan lebih efisien. CAK/RAZ

TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, elektronik, Makkah, Paspor, paspor biasa, paspor non-elektronik, Umrah, WNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Erika Carlina Mengaku Hamil 9 Bulan
19 Juli 2025
Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar
19 Juli 2025
Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
19 Juli 2025
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat
19 Juli 2025
Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari
19 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar
19 Juli 2025
Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
19 Juli 2025
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat
19 Juli 2025
Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari
19 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil
17 Juli 2025
Achmad Hidayat diamankan oleh sejumlah satgas usai menyiramkan spiritus ke bajunya.
Aksi Nekat Eks Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya: Nyaris Bakar Diri, Tantang Terbuka Wawali Armuji!
18 Juli 2025
Ketua DPD Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi bersama Koalisi Indonesia Maju menggelar jumpa pers
Koalisi Sidoarjo Maju Tolak Raperda APBD 2024: Banyak Masalah Tak Tersentuh, Rakyat Masih Jadi Korban
17 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto dan Kabid Wasdakim Dodi Cipto Gunawan menunjukkan BB milik orang asing yang diamankan.
Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi Serentak “WIRAWASPADA”
18 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Erika Carlina Mengaku Hamil 9 Bulan

Hukum

Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar

Hukum

Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum

Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?