MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

LBH PB SEMMI Laporkan Arya Wedakarna ke Bareskrim Terkait Kontroversi Penutup Kepala

Publisher: Redaktur 3 Januari 2024 2 Min Read
Share
Arya Wedakarna.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) berencana melaporkan Arya Wedakarna, anggota DPD RI, ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang menolak penggunaan penutup kepala oleh staf penyambut tamu di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Direktur LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra, menyatakan bahwa Arya seharusnya menjaga nilai-nilai etika dan hukum sebagai pejabat publik. Pernyataan Arya dianggap tendensius, sarat dengan kebencian, dan berbau SARA.

“Laporan terhadap Arya ke Bareskrim Polri akan dilakukan pada Jumat, 5 Januari 2024. Pihak LBH PB SEMMI juga akan melaporkan Arya ke Badan Kehormatan Dewan,” ujar Gurun.

Baca Juga:  Penipuan Online Love Scamming Dimulai dari Pertemuan Melalui Aplikasi Kencan

Gurun menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengingat pernyataan Arya berpotensi merusak kehormatan lembaga legislatif.

“Ini mengkhawatirkan dan membahayakan. Ucapan Arya berpotensi menciderai kehormatan lembaga legislatif, yang seharusnya menjadi pilar utama menjaga harmonisasi bangsa, terutama pada masa tahun politik di mana tanggung jawab untuk menjaga stabilitas negara semakin besar,” tambahnya.

Sebelumnya, Arya Wedakarna menjadi viral setelah beredar video potongan pernyataannya menolak staf penyambut tamu Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan penutup kepala.

Arya memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya dipotong dan hanya memberikan arahan untuk memprioritaskan putra-putri Bali sebagai frontliner bandara, tanpa menyebutkan agama, suku, atau kepercayaan tertentu. CAK/RAZ

Baca Juga:  Senator Bali Niluh Djelantik Minta Gus Miftah Dicopot
TAGGED: Anggota DPD RI, Arya Wedakarna, Badan Kehormatan Dewan, Bali, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bareskrim Polri, Gurun Arisastra, LBH, PB SEMMI, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, saat menggelar serap aspirasi (reses) bersama warga
Banjir Sidoarjo Butuh Kolaborasi Serius, Adam Rusydi: Saya Akan Kawal Agar Anggaran Rp385 Miliar Bisa Direalisasikan
4 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu Jokowi: Klaim Tak Terima Undangan Polisi
4 Juli 2025
28 Orang Masih Hilang, Selat Bali Masih Mencekam: Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut
4 Juli 2025
Ajudan Jokowi Diperiksa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu: Ada Apa?
4 Juli 2025
KPK Sita Rp17 Miliar, Skandal Gratifikasi Guncang MPR, Dua Eks Pejabat Diperiksa
4 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu Jokowi: Klaim Tak Terima Undangan Polisi
4 Juli 2025
28 Orang Masih Hilang, Selat Bali Masih Mencekam: Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut
4 Juli 2025
Ajudan Jokowi Diperiksa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu: Ada Apa?
4 Juli 2025
KPK Sita Rp17 Miliar, Skandal Gratifikasi Guncang MPR, Dua Eks Pejabat Diperiksa
4 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025
Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat
3 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu Jokowi: Klaim Tak Terima Undangan Polisi

Peristiwa

28 Orang Masih Hilang, Selat Bali Masih Mencekam: Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut

Hukum

Ajudan Jokowi Diperiksa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu: Ada Apa?

Hukum

KPK Sita Rp17 Miliar, Skandal Gratifikasi Guncang MPR, Dua Eks Pejabat Diperiksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?