MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Duga Harun Masiku Sudah Meninggal, KPK Angkat Bicara

Publisher: Redaktur 2 Januari 2024 2 Min Read
Share
Hasan Masiku.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menduga buron tersangka dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR-RI periode 2019-2024 Harun MasikuĀ  meninggal dunia.

“Jadi asumsi dan analisa saya dia (Hasan Masiku) sudah meninggal,” ujar Boyamin, Selasa, 2 Januari 2024.

Boyamin menduga Harun telah meninggal dunia lantaran kondisi keuangan eks calon legislatif dari PDI-P itu tak memungkinkan untuk terus bersembunyi.

Terlebih, profesi yang sebelumnya dijalankan oleh Harun tak memberikan pemasukan yang cukup untuk mendukung pelariannya.

Lebih lanjut, Boyamin menyebut Harun tak mempunyai sanak keluarga yang kaya raya untuk membantu dirinya bersembunyi dari KPK.

Baca Juga:  KPK Kembali Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Korupsi Bansos Presiden: Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

“Karena Harun Masiku sepengetahuan saya tidak punya duit, tidak kaya lah, hidupnya biasa-biasa saja, jadi lawyer tidak laris, terus dulu kerja hanya legal-nya bank, kemudian jadi tenaga ahli DPR,” ujar Boyamin.

“Dari sisi itu dia tidak akan mampu sembunyi lama-lama, karena juga tidak punya family yang kaya raya juga gitu,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku belum mendapat informasi terkait dugaan yang disampaikan Boyamin.

“Sejauh ini tidak ada info tersebut,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Januari 2024.

Kendati demikian, Ali memastikan lembaga antirasuah bakal tetap mengejar dan menangkap Harun.

Baca Juga:  Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah

“Kami pastikan, KPK tetap cari dan tangkap Harun Masiku,” ujar Ali.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah mendalami Anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan pada Kamis, 28 Desember 2023. Salah satu materi pendalaman terhadap Wahyu adalah terkait keberadaan Harun.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku), termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Desember 2023. CAK/RAZ

TAGGED: Ali Fikri, Boyamin Saiman, DPR RI, Hasan Masiku, KPK, MAKI, Masyarakat Anti Korupsi, meninggal, PAW, periode 2019-2024
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone

Hukum

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Hukum

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?