MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Habisi Sekeluarga Rekan Bisnis di Muba karena Takut Terbongkar

Publisher: Redaktur 2 Januari 2024 4 Min Read
Share
Eeng Praza dimintai keterangan penyidik.
Ad imageAd image

MUSI BANYUASIN, Memoindonesia.co.id – Polda Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Eeng Praza (48) sebagai tersangka dalam kasus perampokan sadis yang mengakibatkan kematian rekan bisnisnya, Heri (40), beserta keluarganya di Musi Banyuasin (Muba). Fakta baru mengungkap bahwa Eeng ternyata sering tinggal dan menginap di rumah korban.

Wadirreskrimum Polda Sumsel, Kombespol Tulus Sinaga, mengungkapkan temuan ini dalam konferensi pers di Mapolda pada Senin, 1 Januari 2024. Tulus menilai aksi kejahatan Eeng sebagai tindakan kejam yang merenggut nyawa keempat korban.

“Menurut kita aksi pelaku terhadap korban ini cukup kejam. Pelaku dan korban saling mengenal, bahkan pernah bertransaksi jual beli handphone. Pelaku juga sering tinggal dan menginap di rumah korban. Modal bisnis handphone senilai Rp 35 juta ditanamkan pelaku kepada korban,” katanya.

Pada pagi hari sebelum peristiwa pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 09.00 WIB pelaku mendatangi kediaman korban dengan maksud menagih hasil penjualan handphone dan modal yang telah ditanamkan sebelumnya. Namun, korban merespons di luar dugaan Eeng. Terjadi perkelahian, dan Eeng menggunakan kayu bakar di lokasi untuk memukul korban H berkali-kali hingga menyebabkannya meninggal.

Baca Juga:  Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Keluarga Bantah Ada Hubungan Asmara

Rumah tersebut juga dihuni oleh ibu Heri, Zura alias Masturo (70). Setelah mengetahui kejadian, Zura berteriak meminta pertolongan. Eeng spontan memukul Zura dengan kayu yang sama, kemudian mengekang kedua tangannya hingga Zura juga meninggal dunia.

“Tak lama setelah kejadian itu, kedua anak H yang menyaksikan kejadian tersebut mencoba melarikan diri, terlihat oleh pelaku. Kedua anak tersebut kemudian dipukul dengan kayu, yang pertama perempuan, kemudian yang kedua laki-laki. Salah satu anak laki-laki ditendang hingga masuk ke dalam septic tank, menyebabkan kematian mereka semua,” ungkap Tulus.

Setelah korban meninggal, Eeng mengambil uang tunai korban sebesar Rp 1,5 juta dan 3 unit handphone sebelum melarikan diri. Pada Rabu, 20 Desember 2023, jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk setelah warga mencium bau tak sedap dari rumah korban.

Baca Juga:  LPSK Duga Ada Penganiayaan-Pelanggaran Proses Penyidikan Kasus Vina Cirebon

Tim Gabungan Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap Eeng saat bersembunyi di kediaman keluarganya di Dusun Mudo, Desa Sekumbung, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, pada Minggu, 31 Desember 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.

Tulus mengakui bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait perampokan tersebut, termasuk pencarian barang bukti seperti handphone korban yang dilaporkan dibuang oleh Eeng ke sungai dan sepeda motor yang sebelumnya dikabarkan dibawa kabur oleh korban.

“Atas perbuatannya, Eeng resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tuturnya.

Baca Juga:  1 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK

Dalam pengakuan Eeng, peristiwa tersebut bermula dari ketidaksepakatan bisnis handphone dengan Heri yang tidak kunjung selesai. Eeng mengaku dipukul duluan oleh Heri karena masalah bisnis.

“Sudah tiga kali jual handphone, tapi keuntungan yang dijanjikan tidak pernah saya dapat. Semua ini terjadi karena emosi dan kekecewaan saya karena khilaf,” ujarnya.

Selama melarikan diri, Eeng mengakui tidak menyerahkan diri ke polisi karena kebingungan. Ia juga mengakui aksinya membunuh nenek Zura dan dua anak Heri yang masih kecil dilatarbelakangi oleh ketakutan aksi kejamnya terbongkar.

“Dia nekat melakukan pembunuhan karena takut rahasianya terbongkar. Ini dilakukan karena emosi sesaat dan hilang kendali,” tambah Tulus. CAK/RAZ

TAGGED: Eeng Praza, Kombespol Tulus Sinaga, Muba, Musi Banyuasin, Pembunuhan, Polda Sumsel, Wadirreskrimum Polda Sumsel
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Adies Kadir saat di Surabaya beberapa waktu lalu dalam acara Partai Golkar Surabaya.
Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”
5 November 2025
Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta
5 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Adies Kadir saat di Surabaya beberapa waktu lalu dalam acara Partai Golkar Surabaya.
Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”
5 November 2025
Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta
5 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025

TERPOPULER

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan
3 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Adies Kadir saat di Surabaya beberapa waktu lalu dalam acara Partai Golkar Surabaya.
Politik

Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”

Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
Olahraga

POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta

Hukum

Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang

Hukum

KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?