MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penyebab JM Mutilasi Istri di Malang: Dugaan Sementara Masalah Rumah Tangga

Publisher: Redaktur 1 Januari 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – Seorang suami bernama JM (61) di Malang, Jawa Timur, telah melakukan tindakan kejam dengan membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini alias NMS (55), pada Minggu, 31 Desember 2023.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa motif di balik perbuatan tragis ini adalah permasalahan dalam rumah tangga.

Kejadian mengerikan ini terjadi di rumah pelaku, yang berlokasi di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Satreskrim Polresta Malang Kota masih aktif melakukan penyelidikan dan menggali keterangan dari JM (61), tersangka yang tega memutilasi istrinya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menguraikan kronologi peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ungkap Rencana Pengumuman Calon Wakil Presiden

Pada Sabtu, 30 Desember 2023, sekitar pukul 08.15 WIB, JM menjemput korban di Taman Krida Budaya Jalan Soekarno Hatta. Setelah itu, keduanya pulang menuju ke rumah pelaku di Jalan Serayu.

“Sesampainya di rumah sekitar pukul 10.30 WIB, terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban. Tersangka kemudian memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik leher hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB,” ungkap Danang.

Selanjutnya, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN bingung untuk menyembunyikan jasad istrinya.

Muncullah ide untuk melakukan mutilasi, dengan tersangka menggunakan pisau besar (parang) dan pisau kecil untuk membagi tubuh korban menjadi 10 bagian.

Baca Juga:  KPK Sita 6 Aset Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

“Dugaan awal, mutilasi dilakukan tersangka dengan maksud menghilangkan jejak jenazah korban. Tersangka kemudian memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian, termasuk kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri,” terangnya.

JM menyerahkan diri ke Polsek Blimbing sekitar pukul 08.00 WIB pada Minggu, 31 Desember. Peristiwa ini terungkap setelah penyerahan diri tersebut. JM mengakui perbuatannya kepada polisi.

Dalam pemeriksaan, JM mengakui telah membunuh istrinya, dan jenazah korban ditemukan terpotong-potong di dalam ember di halaman rumah. Barang bukti seperti pisau, golok, dan linggis juga ditemukan dan diamankan petugas.

Baca Juga:  Jawa Timur Didapuk Jadi Tuan Rumah Pengurangan Risiko Bencana 2025

Ketua RT setempat, Slamet Afandi, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku keluar dari rumah sekitar pukul 08.45 WIB untuk menyerahkan diri ke Polsek Blimbing setelah melakukan perbuatan tragis tersebut.

Perlu diingat bahwa peristiwa ini masih dalam tahap penyelidikan, dan penyebab pasti dari permasalahan rumah tangga yang memicu kejadian ini masih perlu diperinci dalam proses penyidikan lebih lanjut. CAK/RAZ

TAGGED: Jalan Serayu, Jawa Timur, Kecamatan Blimbing, Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang, mutilasi, Pembunuhan, Polresta Malang Kota
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta
5 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025
Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
5 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta
5 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025

TERPOPULER

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan
3 November 2025
MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
Olahraga

POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta

Hukum

Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang

Hukum

KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Hukum

KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?