MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sadis! Suami Mutilasi Istri di Malang, Warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing Heboh

Publisher: Redaktur 31 Desember 2023 1 Min Read
Share
TKP mutilasi yang dilakuka terduga pelaku terhadap istrinya di Jalan Serayu, RT 04 RW 02, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – Warga Jalan Serayu, RT 04 RW 02, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, digemparkan dengan aksi mutilasi di salah satu penghuni rumah.

Aksi sadis dilakukan James Loodewky Tomatala (61). Pria asal Kota Malang itu tega membunuh serta memutilasi istrinya, Ni Made Sutarni (55).

Kabar soal pembunuhan tersebut diketahui warga setelah polisi Satreskrim Polresta Malang Kota mendatangi rumah James.

Ketua RT 04 Slamet Afandi mengatakan polisi datang ke rumah nomor 6 sekitar pukul 09.00 WIB. Dari informasi yang didapat Slamet, ada peristiwa pembunuhan di rumah tersebut.

“Kalau secara pastinya dimutilasi seperti apa saya tidak tahu karena tidak masuk ke dalam. Tidak ada yang masuk ke rumah selain petugas kepolisian,” kata Slamet, Minggu, 31 Desember 2023.

Baca Juga:  Ditagih Utang, Sejoli di Makassar Bunuh Lansia dan Gasak Rp 20 Juta

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyampaikan saat ini pihaknya mengolah TKP dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan James terhadap istrinya. Untuk jenazah korban kini dibawa ke RSSA Malang.

“Di Jalan Serayu menangani adanya dugaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan oleh tersangka JM kepada istrinya atas nama Made,” singkatnya. CAK/RAZ

TAGGED: James Loodewky Tomatala, Kasatreskrim, Kecamatan Blimbing, Kelurahan Bunulrejo, Kompol Danang Yudanto, Kota Malang, mutilasi, Ni Made Sutarni, Pembunuhan, Polresta Malang Kota, RSSA Malang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025
Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit

Hukum

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Hukum

Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan

Peristiwa

ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?