MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Terima Remisi Natal dari Kemenkumham

Publisher: Redaktur 26 Desember 2023 2 Min Read
Share
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjenpol (Purn) Ferdy Sambo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjenpol (Purn) Ferdy Sambo, menerima remisi khusus Natal selama satu bulan. Keputusan ini diambil setelah dianggap bahwa Putri berkelakuan baik selama masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.

Secara keseluruhan, Putri mendapatkan dua bulan pengurangan masa hukuman, termasuk remisi susulan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023, yang berlaku selama satu bulan. Remisi susulan ini diberikan setelah Putri menjalani hukuman selama setahun.

“Iya betul, Ibu Putri mendapat remisi,” ungkap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra di Jakarta, Senin, 25 Desember 2023.

Baca Juga:  Refleksi Akhir Tahun 2023: Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan Lampaui Target Kinerja

Ditjen PAS Kemenkumham memastikan bahwa pemberian remisi kepada Putri Candrawathi sudah dipertimbangkan dengan matang. Keputusan ini didasarkan pada sikap dan perilaku baik Putri selama menjalani hukuman pidana, serta partisipasinya dalam program pembinaan.

“Betul karena berkelakuan baik dan tentunya juga mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Deddy.

Putri sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara, Mahkamah Agung kemudian mengurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara.

Ferdy dan Putri merupakan dua dari lima terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Keduanya tetap membantah keterlibatan dalam insiden yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 hingga saat ini.

Baca Juga:  Napi Hindu Terima Remisi Khusus, Wujud Ciptakan Iklim Pemasyarakatan Berprinsip pada Keadilan dan HAM

Adapun Ferdy tidak mendapat remisi karena vonis hukuman seumur hidupnya tidak dapat didiskon lagi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa narapidana hukuman seumur hidup tidak dapat memperoleh remisi. CAK/RAZ

TAGGED: Irjenpol (Purn) Ferdy Sambo, Kemenkumham, mantan Kadiv Propam Polri, Natal, Putri Candrawathi, remisi khusus
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel
11 Maret 2026
Nadiem Makarim Akui Lelah Usai 11 Jam Jadi Saksi Sidang Korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta
11 Maret 2026
Iran Tutup Selat Hormuz, IRGC Beri Syarat Negara yang Ingin Melintas Jalur Minyak Dunia
11 Maret 2026
Cerita WNI Saat Serangan Udara Dekat KBRI Teheran, Kaca Gedung Bergetar Hebat
11 Maret 2026
Nadiem Makarim Ungkap Asal Nama Grup WA Mas Menteri Core Team di Sidang Tipikor Jakarta
11 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel
11 Maret 2026
Nadiem Makarim Akui Lelah Usai 11 Jam Jadi Saksi Sidang Korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta
11 Maret 2026
Iran Tutup Selat Hormuz, IRGC Beri Syarat Negara yang Ingin Melintas Jalur Minyak Dunia
11 Maret 2026
Cerita WNI Saat Serangan Udara Dekat KBRI Teheran, Kaca Gedung Bergetar Hebat
11 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertahanan

Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel

Korupsi

Nadiem Makarim Akui Lelah Usai 11 Jam Jadi Saksi Sidang Korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta

Internasional

Iran Tutup Selat Hormuz, IRGC Beri Syarat Negara yang Ingin Melintas Jalur Minyak Dunia

Nasional

Cerita WNI Saat Serangan Udara Dekat KBRI Teheran, Kaca Gedung Bergetar Hebat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?