MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Terima Remisi Natal dari Kemenkumham

Publisher: Redaktur 26 Desember 2023 2 Min Read
Share
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjenpol (Purn) Ferdy Sambo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjenpol (Purn) Ferdy Sambo, menerima remisi khusus Natal selama satu bulan. Keputusan ini diambil setelah dianggap bahwa Putri berkelakuan baik selama masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.

Secara keseluruhan, Putri mendapatkan dua bulan pengurangan masa hukuman, termasuk remisi susulan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023, yang berlaku selama satu bulan. Remisi susulan ini diberikan setelah Putri menjalani hukuman selama setahun.

“Iya betul, Ibu Putri mendapat remisi,” ungkap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra di Jakarta, Senin, 25 Desember 2023.

Baca Juga:  KPK Desak Paulus Tannos Diekstradisi, Tolak Upaya Penangguhan Penahanan di Singapura

Ditjen PAS Kemenkumham memastikan bahwa pemberian remisi kepada Putri Candrawathi sudah dipertimbangkan dengan matang. Keputusan ini didasarkan pada sikap dan perilaku baik Putri selama menjalani hukuman pidana, serta partisipasinya dalam program pembinaan.

“Betul karena berkelakuan baik dan tentunya juga mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Deddy.

Putri sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara, Mahkamah Agung kemudian mengurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara.

Ferdy dan Putri merupakan dua dari lima terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Keduanya tetap membantah keterlibatan dalam insiden yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 hingga saat ini.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan, Kepala BPSDM Resmikan Masjid Al-Ikhlas ULP Imigrasi Semarang

Adapun Ferdy tidak mendapat remisi karena vonis hukuman seumur hidupnya tidak dapat didiskon lagi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa narapidana hukuman seumur hidup tidak dapat memperoleh remisi. CAK/RAZ

TAGGED: Irjenpol (Purn) Ferdy Sambo, Kemenkumham, mantan Kadiv Propam Polri, Natal, Putri Candrawathi, remisi khusus
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi NTT, Arvin Gumilang
Kakanwil Arvin Apresiasi Jajaran Keimigrasian NTT dalam Memberikan Pelayanan bagi Masyarakat
12 Desember 2025
Judystira Setyadji, Direktur Pemasaran Happy Puppy Group, menyerahkan bantuan uang tunai kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Posko Peduli Bencana Taman Surya, Balai Kota Surabaya, Jumat, 12 Desember 2025.
Happy Puppy dan Yayasan Suryani Setyadji Donasikan Rp 200 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025
Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Judystira Setyadji, Direktur Pemasaran Happy Puppy Group, menyerahkan bantuan uang tunai kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Posko Peduli Bencana Taman Surya, Balai Kota Surabaya, Jumat, 12 Desember 2025.
Happy Puppy dan Yayasan Suryani Setyadji Donasikan Rp 200 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025
Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025

TERPOPULER

Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025
Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Kepala BGN Ungkap Identitas Sopir Pengganti Mobil MBG yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi
12 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi NTT, Arvin Gumilang
Imigrasi

Kakanwil Arvin Apresiasi Jajaran Keimigrasian NTT dalam Memberikan Pelayanan bagi Masyarakat

Judystira Setyadji, Direktur Pemasaran Happy Puppy Group, menyerahkan bantuan uang tunai kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Posko Peduli Bencana Taman Surya, Balai Kota Surabaya, Jumat, 12 Desember 2025.
Jawa Timur

Happy Puppy dan Yayasan Suryani Setyadji Donasikan Rp 200 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

Peristiwa

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang

Nasional

Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?