MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BNNP Jatim Amankan dan Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Tiga Kurir Diringkus di Surabaya

Publisher: Redaksi 1 Desember 2023 2 Min Read
Share
Ketiga kurir sabu-sabu diamankan petugas BNNP Jatim pasca penangkapan secara bergantian.
Ketiga kurir sabu-sabu diamankan petugas BNNP Jatim pasca penangkapan secara bergantian.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) berhasil mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika dengan mengamankan dan memusnahkan sejumlah besar sabu-sabu.

Pada kejadian tersebut, tiga kurir yang berupaya menyelundupkan 1,3 kilogram kristal putih ke Surabaya berhasil ditangkap oleh petugas BNNP Jatim.

Dari hasil penggerebekan terhadap Ahmad Riyanto (AR) dan M Umar Faruk (MUF), petugas berhasil menyita barang bukti seberat 948,8 gram.

Sementara itu, dari Edi (ES), sebanyak 448,3 gram sabu berhasil diamankan. Dengan total 1.397,1 gram barang bukti, BNNP Jatim melaksanakan pemusnahan pada Jumat, 1 Desember 2023.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Noer Wisnanto, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

Baca Juga:  Realisasi Investasi 2024 Capai Rp40,47 Triliun, Pemkot Surabaya Siapkan Layanan Drive-Thru

“Petugas berhasil menggerebek MUF yang sedang melakukan transaksi di depan minimarket, membawa 10 bungkus sabu seberat 998,8 gram. AR, yang juga terlibat, mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial T,” ujar Noer Wisnanto.

Untuk mengelabui petugas, AR mengemas sabu dengan kantong plastik hitam dan menyimpannya dalam tas kain. Penangkapan dilakukan dengan sigap oleh petugas yang mengetahui transaksi tersebut.

Di lokasi yang berbeda, ES ditangkap di depan kantor ekspedisi Antariksa di Kecamatan Genteng. Diketahui bahwa ES mengambil paket kiriman dengan identitas pengirim AR dan ditujukan untuk Mama D di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Baca Juga:  Optimalkan Pencegahan TKI Non Prosedural, Imigrasi Punya Peran Penting Beri Pemahaman Masyarakat Sebelum Melangkah

“Barang bukti dari ES berupa empat paket sabu dengan total berat 514,3 gram,” sambungnya.

Noer Wisnanto juga mengungkapkan bahwa AR adalah seorang residivis, menandakan bahwa ini bukan kali pertama AR terlibat dalam kasus narkotika.

Meskipun demikian, AR membantah dengan menyatakan bahwa ini adalah transaksi narkotika pertamanya.

“Baru sekali,” ungkap AR dengan singkat dalam klarifikasinya. HUM/CAK

TAGGED: AKBP Noer Wisnanto, BNNP Jatim, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kurir Narkoba, Narkotika, Sabu Sabu, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?