MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kerja Bareng PLN, Imigrasi Malang Dukung SPKLU untuk Ramah Lingkungan dari Emisi

Publisher: Redaksi 28 November 2023 2 Min Read
Share
Keberadaan SPKLU yang didirikan di Kantor Imigrasi Malang, Kanwil Kemenkumham Jatim.
Keberadaan SPKLU yang didirikan di Kantor Imigrasi Malang, Kanwil Kemenkumham Jatim.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Malang, Kanwil Kemenkumham Jatim, yang salah satu fungsinya sebagai fasilitator pembangunan, berkewajiban untuk ikut serta mendukung program pemerintah.

Salah satunya dalam mengurangi emisi dan mendukung penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai yang ramah lingkungan. Untuk itu, Imigrasi Malang mendukung keberadaan SPKLU (stasiun pengisian kendaraan listrik umum).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.

Kepala Kantor Imigrasi Malang, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, Imigrasi Malang bekerjasama dengan PT. PLN (Persero) selaku BUMN yang diamanahi untuk menyediakan fasilitas pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai (tertuang dalam Pasal 26 Perpres No. 55 Tahun 2019).

Baca Juga:  Gubernur Khofifah Instruksikan Masyarakat Kibarkan Bendera Mulai Hari Ini

“Pemasangan SPKLU di Kantor Imigrasi Malang diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan efisiensi pelayanan, memperluas jangkauan pelayanan, dan meningkatkan kepuasan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi imigrasi,” ujar Galih, Selasa, 28 November 2023.

Sementara itu dalam kunjungannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono berpesan agar Imigrasi Malang tidak puas sampai di sini.

“Kantor Imigrasi Malang harus terus berinovasi serta melakukan pengembangan atas inovasi yang sudah berjalan sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” ujar mantan Sesditjen Pemasyarakatan ini.

Tentunya, Kanim Malang sangat bersemangat dalam mengimplementasikan perpres 55/2019. mengingat, Kanim Malang sendiri merupakan pioneer tersedianya SPKLU di jajaran imigrasi se Indonesia. HUM/BAD

Baca Juga:  Hadapi Tahun Politik, Dirkamtib Beri Pembekalan Petugas Pemasyarakatan
TAGGED: Battery Electric Vehicle, Bermotor Berbasis Baterai, Emisi, Galih Priya Kartika Perdhana, Heni Yuwono, Imigrasi Malang, Kemenkumham Jatim, Malang, PLN, PT Persero, Ramah Lingkungan, SPKLU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?