MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kerja Bareng PLN, Imigrasi Malang Dukung SPKLU untuk Ramah Lingkungan dari Emisi

Publisher: Redaksi 28 November 2023 2 Min Read
Share
Keberadaan SPKLU yang didirikan di Kantor Imigrasi Malang, Kanwil Kemenkumham Jatim.
Keberadaan SPKLU yang didirikan di Kantor Imigrasi Malang, Kanwil Kemenkumham Jatim.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Malang, Kanwil Kemenkumham Jatim, yang salah satu fungsinya sebagai fasilitator pembangunan, berkewajiban untuk ikut serta mendukung program pemerintah.

Salah satunya dalam mengurangi emisi dan mendukung penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai yang ramah lingkungan. Untuk itu, Imigrasi Malang mendukung keberadaan SPKLU (stasiun pengisian kendaraan listrik umum).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.

Kepala Kantor Imigrasi Malang, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, Imigrasi Malang bekerjasama dengan PT. PLN (Persero) selaku BUMN yang diamanahi untuk menyediakan fasilitas pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai (tertuang dalam Pasal 26 Perpres No. 55 Tahun 2019).

Baca Juga:  Tingkatkan Presisi Tusi, Ka-UPT Imigrasi Latihan Menembak

“Pemasangan SPKLU di Kantor Imigrasi Malang diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan efisiensi pelayanan, memperluas jangkauan pelayanan, dan meningkatkan kepuasan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi imigrasi,” ujar Galih, Selasa, 28 November 2023.

Sementara itu dalam kunjungannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono berpesan agar Imigrasi Malang tidak puas sampai di sini.

“Kantor Imigrasi Malang harus terus berinovasi serta melakukan pengembangan atas inovasi yang sudah berjalan sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” ujar mantan Sesditjen Pemasyarakatan ini.

Tentunya, Kanim Malang sangat bersemangat dalam mengimplementasikan perpres 55/2019. mengingat, Kanim Malang sendiri merupakan pioneer tersedianya SPKLU di jajaran imigrasi se Indonesia. HUM/BAD

Baca Juga:  Menkumham Ajak Mahasiswa Baru Bela Negara Sejak Muda
TAGGED: Battery Electric Vehicle, Bermotor Berbasis Baterai, Emisi, Galih Priya Kartika Perdhana, Heni Yuwono, Imigrasi Malang, Kemenkumham Jatim, Malang, PLN, PT Persero, Ramah Lingkungan, SPKLU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran

Nasional

Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan

Hukum

Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK

Pemasyarakatan

Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?