MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ajak Jaga Pemilu Damai, Kadiv Imigrasi Kemenkumham Jateng Tekankan Penegakan Hukum WNA

Publisher: Redaksi 26 November 2023 3 Min Read
Share
Kadiv Imigrasi Is Edy Ekoputranto saat membuka kegiatan rakor Timpora Semarang belum lama ini.
Kadiv Imigrasi Is Edy Ekoputranto saat membuka kegiatan rakor Timpora Semarang belum lama ini.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Kadiv Imigrasi Kemenkumham Jateng, Is Edy Ekoputranto, menggarisbawahi peranan krusial dalam penegakan hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar izin peruntukan, menjadi atensi khusus.

Fokusnya, tidak hanya pada penindakan, melainkan juga pada peningkatan pengawasan terhadap aktivitas WNA yang mungkin dapat mengganggu ketertiban umum di Kota Semarang.

“Pentingnya pengawasan ini menjadi semakin mencolok, mengingat tahun yang dihadapi adalah tahun pemilu, suatu momen pesta demokrasi yang menuntut kewaspadaan ekstra,” ujar Is Edy dikonfirmasi, Minggu, 26 November 2023.

Is Edy Ekoputranto mengajak stakeholder Timpora Semarang untuk bersama-sama berdoa dan bekerja keras agar pemilu dapat berjalan dengan lancar, serta mencapai tujuan nasional yang diharapkan.

Baca Juga:  Tuntun Integritas: 5 Pejabat Baru Kumham Maluku Didorong Menjadi Motor Penggerak Perubahan

Selain sebagai peringatan terhadap potensi gangguan ketertiban umum oleh WNA, Is Edy menyoroti kompleksitas situasi di Kota Semarang.

“Keberadaan WNA di kota ini tidak hanya bersifat rutin tetapi juga berpotensi menyebabkan ketidaknyamanan dan bahkan ancaman terhadap ketertiban umum,” urai alumni PTK angkatan ke-23 ini.

Sebelumnya, Timpora Semarang menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Semarang, di Hotel Polaris Room Lt. 3 Gumaya Tower Hotel Semarang, Jalan Gajahmada No 59-61, Semarang, Kamis, 23 November lalu.

Dalam rapat mengambil tema “Sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing Kota Semarang Menjaga Ketahanan Nasional Menyongsong Pemilihan Umum 2024”, dihadiri aparat penegak hukum dan instansi vertikal Kota Semarang yang memiliki tugas dan fungsi terkait pengawasan orang asing di wilayah tersebut.

Baca Juga:  3 Warga Bangladesh Dijadikan Tersangka, Bukti Tegas Penegakan Hukum Imigrasi Batam

Tema ini mencerminkan esensi kerja sama yang diperlukan dalam menjaga keamanan nasional menghadapi tantangan dari keberlangsungan Pemilihan Umum yang akan datang.

Di mana, upaya pengawasan dan pencegahan tidak hanya bersifat reaktif, melainkan dilakukan sebagai respons terhadap peningkatan lalu lintas orang asing yang memasuki wilayah Indonesia.

“Tim Pengawasan Orang Asing Kota Semarang berperan aktif dalam membangun sistem informasi dan koordinasi yang efektif antar instansi yang terlibat,” beber mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya ini.

Tujuannya, tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga memungkinkan penindakan lebih efisien terhadap pelanggaran keimigrasian yang mungkin dilakukan oleh WNA di Kota Semarang.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Semarang Terbitkan 63.117 Paspor per Oktober 2023

Melalui kesadaran akan kompleksitas tugas ini dan sinergi antarinstansi, diharapkan dapat tercipta efektivitas dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional di Kota Semarang.

Proses ini merupakan bagian integral dari persiapan menyongsong Pemilihan Umum 2024 dan menjadi upaya konkret untuk menjaga integritas dan keamanan nasional di tengah dinamika pesta demokrasi. HUM/CAK

TAGGED: Ditjen Imigrasi, Eazy Paspor, Is Edy Ekoputranto, Izin Tinggal Keimigrasian, Kemenkumham Jateng, Semarang, Timpora Semarang, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?