MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Divisi Keimigrasian Aceh Optimalkan Kolaborasi dengan Instansi Terkait Tangani Pengungsi Rohingya

Publisher: Redaksi 23 November 2023 2 Min Read
Share
Petugas imigrasi mengawasi dan memantau pengungsi Rohingya di Kabupaten Pidie.
Petugas imigrasi mengawasi dan memantau pengungsi Rohingya di Kabupaten Pidie.
Ad imageAd image

BANDA ACEH, Memorandum.co.id – Kanwil Kemenkumham Aceh, melalui Divisi Keimigrasian, berkolaborasi menangani permasalahan pengungsi Rohingya di Provinsi Aceh dengan instansi terkait.

Dalam kurun waktu November 2023, Divisi Keimigrasian Aceh telah menangani 1084 pengungsi Rohingya yang tiba menggunakan perahu kayu.

Sebaran kasus tersebut mencakup di beberapa wilayah di Aceh, dengan total 511 pengungsi yang saat ini ditampung di eks gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Kota Aceh.

Untuk memudahkan penanganan tersebut, DivIsi Keimigrasian berkolaborasi dengan melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, Angkatan Laut, IOM, dan UNHCR.

Kepala Divisi, Ujo Sujoto menekankan pentingnya koordinasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016.

Baca Juga:  Imigrasi Jakbar Gelar Operasi Gabungan, Awasi TKA di Sekolah Nasional High Jakarta School

“Dengan memaksimalkan sinergi bersma instansi terkait, akan bisa untuk mengatasi tantangan penanganan 1084 pengungsi Rohingya di Aceh,” ujar Ujo, Kamis, 23 November 2023.

Masih kata Ujo, dalam periode November 2023, Divisi Keimigrasian Kemenkumham Aceh, secara aktif menangani situasi kritis ini. Karena sebaran kasus melibatkan beberapa kabupaten di Aceh, seperti Pidie, Bireuen, Aceh Timur, dan Sabang.

“Kerjasama erat dengan pemerintah daerah, Kepolisian, Angkatan Laut, IOM, dan UNHCR merupakan komitmen utama dalam menangani kompleksitas situasi,” beber Ujo.

Di mana masih kata Ujo, koordinasi ini, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016, yakni memastikan pengelolaan pengungsi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Permohonan Paspor Elektronik Kini dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi di Seluruh Indonesia

“Sekali lagi, peran UPT di masing-masing wilayah kerja yang kesempatan pengungsi Rohingnya, perannya sangat diperlukan,” beber Ujo.

Untuk diketahui, penanganan ini seiring dengan keputusan yang tercatat dalam surat IMI.S-GR.03.03-160, yang memungkinkan penampungan selama 3 bulan.

Saat ini, 511 pengungsi ditampung di sana, sedangkan 573 lainnya masih tersebar di Mina Raya Kabupaten Pidie dan Kulee Kabupaten Pidie.

“Melalui upaya bersama, diharapkan penanganan pengungsi ini dapat dilakukan dengan efisien, menghormati regulasi yang berlaku, dan memberikan dukungan penuh kepada mereka yang membutuhkan,” pungkas mantan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo. (hum/cak)

TAGGED: Ditjen Imigrasi, IOM, Kemenkumham Aceh, Pegungsi Rohingya, Pencari Suaka, Rohingya, UNHCR
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar
23 Maret 2026
PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Headlines

Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar

Hukum

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK

Korupsi

Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?