MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Warga Tiongkok Terlibat Kasus Penyelundupan Manusia Ditangkap Saat Bermain Futsal di Jakarta Utara

Publisher: Redaksi 20 November 2023 3 Min Read
Share
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Sandi Andaryadi didampingi Kakanim Jakarta Utara, Qriz Pratama memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Sandi Andaryadi didampingi Kakanim Jakarta Utara, Qriz Pratama memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Petugas Imigrasi Jakarta Utara berhasil menangkap tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok antara Oktober-November 2023.

Salah satunya, XY (52 tahun), ditangkap saat bermain futsal di Penjaringan, Jakarta Utara. XY masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Tiongkok terkait kasus penyelundupan manusia.

Sebanyak enam WNA lainnya juga ditangkap di kawasan Penjaringan pada periode yang sama, terkait kejahatan seperti cyber crime, penyelundupan satwa liar, dan penggelapan dana masyarakat.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, menjelaskan bahwa para WNA ini kabur ke Indonesia menggunakan paspor dan kartu izin tinggal terbatas (Kitas).

“Penangkapan ini dilakukan atas permintaan otoritas Tiongkok untuk menangkap DPO yang bersembunyi di Indonesia. Dari tujuh WNA, dua di antaranya sudah deportasi, sementara lima lainnya akan segera mengikuti proses deportasi,” ujar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini, Senin, 20 November 2023.

Baca Juga:  Sepanjang Tahun 2023, Imigrasi Berhasil Diringkus 22 Buron Internasional

Dalam rekaman video amatir ini, XY (52 tahun) WNA asal tiongkok diciduk oleh petugas Imigrasi Jakarta Utara, saat tengah bermain futsal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Diketahui XY, adalah salah satu WNA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam kasus penyelundupan manusia.

Selain X Y, petugas Imigrasi juga berhasil menangkap enam warga negara asing lainnya yang berasal dari Tiongkok, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada periode Oktober hingga November 2023. Para WNA itu juga masuk dalam daftar pencarian orang dari Tiongkok.

Menurut Sandi, penangkapan ini dapat terwujud, setelah pihak otoritas Tiongkok meminta bantuan kepada pihak Imgrasi untuk menangkap para DPO yang bersembunyi di Indonesia.

Baca Juga:  Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025

“Secara garis besar ini merupakan tindak lanjut kerja sama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Otoritas yang berwenang di RRT, karena disinyalir banyak DPO yang lari dan bersembunyi di Indonesia. Kemudian telah dilakukan kerjasama agensi-agensi otoritas Tiongkok dengan kita, sehingga dilakukan operasi ini dan hasilnya ini,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan para WNA tersebut melakukan berbagai macam kejahatan, di antaranya, penyelundupan manusia, cyber crime, penyelundupan satwa liar, dan penggelapan dana masyarakat.

“Penipuannya macam-macam ini ada penipuan uang, penggelapan dana masyarakat, ada kejahatannya yang dilakukan saat mereka berada di sini, termasuk juga mereka termasuk cyber crime, atau scamming. Nah mereka masuk ke Indonesia secara legal, dan mereka baru memulai kejahatannya saat masuk ke Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga:  Imigrasi Blitar dan Forkopimcam Udanawu Gencarkan Edukasi Bahaya TPPO hingga ke Akar Desa

Dari tujuh warga negara asing yang di tangkap, dua di antaranya sudah di deportasi, dan lima warga negara asing lainnya akan segera dideportasi. (hum/cak)

TAGGED: AIM 4, Imigrasi Jakarta Utara, Kemenkumham DKI Jakarta, Penyelundupan Manusia, Sandi Andaryadi, WN Tiongkok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?