MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Pengeroyokan di Bawah Jembatan Suramadu: Berakhir dengan Restorative Justice Setelah Menikah

Publisher: Admin 3 November 2023 1 Min Read
Share
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Prasetyo bersama kedua terduga pelaku.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Prasetyo bersama kedua terduga pelaku.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pada tanggal 2 November 2023, Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan dua dari tiga terduga pelaku pengeroyokan, AF (19) dan AM (23). AB (20). Satu dari tiga terduga pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kepolisian berhasil menyita mobil Toyota Calya yang digunakan dalam pengeroyokan bersama dengan dua potong kaos warna putih sebagai barang bukti. Kasus ini bermula dari penolakan korban terhadap permintaan AF untuk menggugurkan janin di kandungannya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Prasetyo menjelaskan, bahwa aksi pengeroyokan terjadi pada Minggu, 22 Oktober 2023, di bawah jembatan Suramadu.

Baca Juga:  Gaji di Bawah UMK, Eks Karyawan UD Sentosa Seal Diminta Tebus Ijazah Rp 2 Juta

Korban meminta pertanggungjawaban AF atas kehamilannya dan para pelaku bertemu di Surabaya. Namun, situasi berubah ketika korban dipaksa untuk minum pil KB.

Kasus ini kemudian menjadi viral, namun korban dan pelaku meminta restorative justice untuk menyelesaikan masalah ini. Meskipun kasus masih berlanjut, korban dan AF telah menikah pada tanggal 1 November 2023 di KUA Surabaya. (hum/cak)

TAGGED: Iptu Prasetyo, Jembatan Suramadu, Pengeroyokan di Suramadu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Restorative Justice, Tanjung Perak Surabaya, Uni Resmob
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025
Ironi Mercy BJ Habibie: Dijual untuk Rawat Koleksi, Diduga Dibeli Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi
6 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat membagikan sembako kepada masyarakat.
Kader PDIP Surabaya Tekankan Pentingnya Solidaritas di Tengah Situasi yang Penuh Tantangan
4 September 2025
Petugas melakukan seleksi untuk tiga formasi tenaga Pramubakti.
63 Pelamar Berebut Tiga Formasi Tenaga Pramubakti PPNPN di Kantor Imigrasi Palangka Raya
4 September 2025
Otak Rencana ‘Geruduk’ Rumah Sahroni Ternyata Pasutri, Kendalikan Grup WA Radikal ‘ACAB 1312’
4 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo

Korupsi

Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa

Kejaksaan

Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol

Korupsi

KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?