MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wow, Prostitusi Anak di Surabaya Dibongkar Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Begini Modus Operandi Pelakunya

Publisher: Admin 1 November 2023 3 Min Read
Share
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Anggota unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, membongkar praktik prostitusi online.

Kasus ini melibatkan anak di bawah umur di Surabaya. Pelaku berinisial IP (17), warga Kecamatan Wonokromo. Sontak perkara ini menjadi perhatian warga Surabaya.

Dua gadis yang terlibat adalah HM (16), warga Kota Surabaya, dan CH (16), asal Sidoarjo. Mereka dikenalkan kepada pelaku IP melalui media sosial Facebook dan grup Telegram.

Kanit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono, menjelaskan bahwa pengungkapan prostitusi ini dimulai dari patroli siber yang dilakukan oleh pihaknya dan anggota lainnya.

Baca Juga:  CV SS Diduga Tak Miliki TDG, Pemkot Konsultasi ke Kemendag Soal Penindakan

Hasil dari patroli tersebut mengindikasikan adanya dugaan prostitusi online di salah satu hotel di kawasan Gubeng.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata praktik prostitusi tersebut melibatkan anak di bawah umur.

Dengan berbekal informasi dan hasil patroli siber, Yoga dan timnya segera melakukan pengejaran. Akhirnya, petugas berhasil mengamankan korban dan pelaku di lokasi yang sama.

Begini Modus Prostitusi Online yang Dijalankan Gadis Wonokromo

Polisi mengungkap modus kasus prostitusi online yang dijalankan pelaku berinisial IP (17), asal Kecamatan Wonokromo. Sebelum menawarkan dua gadis sebayanya ke pria hidung belang, ada proses yang dilalui IP.

Baca Juga:  Optimalkan Pencegahan TKI Non Prosedural, Imigrasi Punya Peran Penting Beri Pemahaman Masyarakat Sebelum Melangkah

Dalam merekrut keduanya, IP berkenalan di sebuah grup media sosial Telegram. Dari sana, IP dan dua gadis itu melanjutkan chat melalui pesan singkat WhatsApp. Setelah bersepakat berbincang di WhatsApp, IP membuat iklan penawaran di Facebook.

“IP juga merayu kedua korban dengan tipu muslihatnya agar mereka mau menuruti keinginan IP,” terang Yoga.

“Saat sudah meyakinkan kedua korban, IP kemudian membuat suatu iklan penawaran di salah satu grup Facebook, menunjukkan usia korban disertakan nomor WA,” imbuh mantan Kanitreskrim Polsek Tandes itu.

Sejauh ini, kata Yoga, IP sudah mendapat keuntungan dari dua kali transaksi. Rata-rata, IP menjual dua gadis sebayanya itu dengan kisaran harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 Juta. Tergantung tamunya.

Baca Juga:  Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf Mendeklarasikan Pemilu Damai 2024

“Sudah dua kali sejauh ini,” tegas Yoga.

“Jadi korban ini tidak tahu dan tidak sadar kalau dijual. Sejak awal, dia dibujuk bakal dijadikan LC (pemandu lagu, red). Dia tidak tahu sama sekali,” tutup alumnus Akademi Kepolisian (AKPOL) 2020 itu. (hum/bad)

TAGGED: Kencan Via Facebook, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Prostitusi Anak, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Tanjung Perak, Telegram, Yoga Prihandono
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?