MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Masuk Daftar Cekal, Buronan US Marshal WN Amerika Serikat Dideportasi Petugas Imigrasi Mataram

Publisher: Admin 28 Oktober 2023 2 Min Read
Share
MDP (dua dari kanan) mendapat pengawalan ketat saat dilakukan pendeportasian dari BIZAM.
MDP (dua dari kanan) mendapat pengawalan ketat saat dilakukan pendeportasian melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Seorang buronan US Marshal asal Amerika Serikat berhasil diamankan dan dideportasi oleh petugas Imigrasi Mataram melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Nusa Tenggara Barat (NTB), belum lama ini.

WN Amerika Serikat berinisial MDP (54) pertama kali diamankan pada Senin, 25 September 2023 berdasarkan surat permohonan pengamanan dan penahanan dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya.

Pungki Handoyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengatakan, berdasarkan keterangan yang diberikan, petugas kemudian menemukan fakta bahwa MDP juga telah overstay di wilayah Indonesia selama 14 hari.

“MDP memang sempat tidak kooperatif sewaktu akan kami bawa ke Kantor Imigrasi Mataram namun petugas kami melakukan pendekatan persuasive dan memastikan keamanannya sehingga akhirnya MDP bersedia datang ke Kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Pungki Handoyo, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Baca Juga:  Dua WNA India Diamankan di Tanjung Priok karena Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Hasil pemeriksaannya MDP mengakui benar bahwa saat ini masih ada proses hukum belum selesai di Amerika Serikat dan juga MDP sudah overstay selama 14 hari sejak 11 September 2023.

Pungki Handoyo juga menjelaskan bahwa MDP ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Mataram sembari menunggu proses administrasi pendeportasian dirinya dan koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat.

“MDP kami tahan di Ruang Detensi Kami sembari menunggu proses deportasi. MDP telah melanggar pasal 75 ayat 3 UU. No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan harus menyelesaikan proses hukum di Negara asalnya terlebih dahulu sebelum masuk ke Indonesia” sambung Pungki Handoyo.

Baca Juga:  Tangani Kendala Sistem Perlintasan Bandara Soetta, Imigrasi Tambah Personel Atasi Server PDN

Kronologisnya, MDP ditemukan di sebuah penginapan di Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Meskipun awalnya menolak untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, setelah diberikan penjelasan dan jaminan keamanannya, MDP bersedia untuk memberikan keterangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, menegaskan prinsip kebijakan imigrasi Indonesia yang mengutamakan keamanan dan manfaat bagi masyarakat.

MDP dideportasi kembali ke Amerika Serikat pada 17 Oktober 2023 melalui BIZAM dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan. (hum/cak)

TAGGED: Bandara BIZAM, Cekal, Imigrasi Mataram, Mataram, NTB, Pungki Handoyo, Ruang Detensi Imigrasi, US Marshal Amerika Serikat, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mendampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, meninjau uji coba seamless autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Uji Coba Seamless Autogate di Soetta, Silmy Karim: Jemaah Umroh Tak Perlu Lagi Antre di Konter Imigrasi
12 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?