MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Masuk Daftar Cekal, Buronan US Marshal WN Amerika Serikat Dideportasi Petugas Imigrasi Mataram

Publisher: Admin 28 Oktober 2023 2 Min Read
Share
MDP (dua dari kanan) mendapat pengawalan ketat saat dilakukan pendeportasian dari BIZAM.
MDP (dua dari kanan) mendapat pengawalan ketat saat dilakukan pendeportasian melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Seorang buronan US Marshal asal Amerika Serikat berhasil diamankan dan dideportasi oleh petugas Imigrasi Mataram melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Nusa Tenggara Barat (NTB), belum lama ini.

WN Amerika Serikat berinisial MDP (54) pertama kali diamankan pada Senin, 25 September 2023 berdasarkan surat permohonan pengamanan dan penahanan dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya.

Pungki Handoyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengatakan, berdasarkan keterangan yang diberikan, petugas kemudian menemukan fakta bahwa MDP juga telah overstay di wilayah Indonesia selama 14 hari.

“MDP memang sempat tidak kooperatif sewaktu akan kami bawa ke Kantor Imigrasi Mataram namun petugas kami melakukan pendekatan persuasive dan memastikan keamanannya sehingga akhirnya MDP bersedia datang ke Kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Pungki Handoyo, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Baca Juga:  3 Warga Bangladesh Dijadikan Tersangka, Bukti Tegas Penegakan Hukum Imigrasi Batam

Hasil pemeriksaannya MDP mengakui benar bahwa saat ini masih ada proses hukum belum selesai di Amerika Serikat dan juga MDP sudah overstay selama 14 hari sejak 11 September 2023.

Pungki Handoyo juga menjelaskan bahwa MDP ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Mataram sembari menunggu proses administrasi pendeportasian dirinya dan koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat.

“MDP kami tahan di Ruang Detensi Kami sembari menunggu proses deportasi. MDP telah melanggar pasal 75 ayat 3 UU. No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan harus menyelesaikan proses hukum di Negara asalnya terlebih dahulu sebelum masuk ke Indonesia” sambung Pungki Handoyo.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi Serentak “WIRAWASPADA”

Kronologisnya, MDP ditemukan di sebuah penginapan di Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Meskipun awalnya menolak untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, setelah diberikan penjelasan dan jaminan keamanannya, MDP bersedia untuk memberikan keterangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, menegaskan prinsip kebijakan imigrasi Indonesia yang mengutamakan keamanan dan manfaat bagi masyarakat.

MDP dideportasi kembali ke Amerika Serikat pada 17 Oktober 2023 melalui BIZAM dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan. (hum/cak)

TAGGED: Bandara BIZAM, Cekal, Imigrasi Mataram, Mataram, NTB, Pungki Handoyo, Ruang Detensi Imigrasi, US Marshal Amerika Serikat, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025
Ini Hasil Tes Urine Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru 01 Pagi Jakarta Utara
12 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025

TERPOPULER

Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang

Nasional

Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh

Peristiwa

Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik

Peristiwa

Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?