MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Deklarasi Forum Rakyat Demokratik di Pemalang: Serukan Jangan Pilih Capres yang Terlibat Kasus Penculikan

Publisher: Admin 23 Oktober 2023 4 Min Read
Share
Para aktivis dari berbagai daerah di Jateng menggelar deklarasi pendirian Forum Rakyat Demokratik (FRD).
Para aktivis dari berbagai daerah di Jateng menggelar deklarasi pendirian Forum Rakyat Demokratik (FRD).
Ad imageAd image

PEMALANG, Memoindonesia.co.id — Para aktivis dari Pemalang, Tegal, dan Brebes, Jawa Tengah, bersatu dalam deklarasi pendirian Forum Rakyat Demokratik (FRD) untuk Keadilan Keluarga Korban Penghilangan Paksa.

Acara ini berlangsung di Padepokan Lintang Kemukus Paduraksa, Pemalang, Jawa Tengah pada Minggu, 22 Oktober 2023. Deklarasi kemari dihadiri aktivis buruh, petani, dan seniman.

Mereka menyerukan negara untuk segera menyelesaikan kasus penculikan aktivis pro demokrasi tahun 1997/1998 serta kasus pelanggaran HAM lainnya.

Ketua FRD Pemalang-Tegal-Brebes, Andi Rustono, menekankan pentingnya mendukung penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Dia menegaskan bahwa aktivis harus bersatu untuk menghindari keterlibatan capres dalam kasus penculikan di pilpres 2024 mendatang.

“Berdasarkan data dari Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), masih ada 13 orang yang belum pulang hingga saat ini. Para aktivis ini hilang secara paksa sebelum keruntuhan Orde Baru pada 1998,” ujar Andi Rustono.

Baca Juga:  Kunker Komisi XIII DPR RI ke Kantor Imigrasi Batam, Pastikan Optimalisasi Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan Berjalan

Di antaranya adalah empat aktivis dari Partai Rakyat Demokratik (PRD), termasuk Wiji Thukul, Petrus Bima Anugerah, Herman Hendrawan, dan Suyat.

“Sementara itu, Gilang ditemukan tewas di hutan Magetan pada 23 Mei 1998,” sambung Andi.

Andi Rustono mengingatkan bahwa pada Oktober 2009, DPR RI telah mengeluarkan empat rekomendasi untuk Presiden Rl terkait penyelesaian kasus penghilangan paksa 1997/1998:

* Pertama, merekomendasikan Presiden Rl membentuk pengadilan HAM ad hoc.
* Kedua, merekomendasikan Presiden RI serta institusi pemerintah dan pihak terkait untuk mencari 13 aktivis yang masih hilang.
* Ketiga, merekomendasikan pemerintah merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang.
* Keempat, merekomendasikan pemerintah meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.

Andi Rustono juga menekankan, bahwa para aktivis harus terus mendorong penuntasan kasus-kasus kelam dalam sejarah ini. Langkah ini tidak boleh hanya bersifat non-yudisial, tapi juga melalui proses hukum.

Baca Juga:  Kunker Komisi XIII DPR RI ke Kantor Imigrasi Batam, Pastikan Optimalisasi Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan Berjalan

Dalam kesempatan terpisah, aktivis FRD yang juga mantan Sekretaris Jenderal PRD, Petrus Hariyanto mengatakan, pemerintah segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM.

“Bahwa penuntasan kasus pelanggaran HAM akan sulit dilakukan jika negeri ini dipimpin oleh politisi yang justru pernah terlibat dalam penculikan serta kejahatan HAM di masa lalu,” urai Petrus.

Petrus juga menyesalkan fakta bahwa menjelang pilpres banyak bekas aktivis yang memberikan dukungan kepada capres yang terlibat dalam kasus penculikan.

“Jangan lupa akan sejarah, terutama kasus penculikan. Aktivis tidak boleh menjadi bagian dari gerakan yang ingin melupakan kejahatan sejarah di masa lalu. Praktik ini hanya akan memperpanjang impunitas,” tegas Petrus.

FRD, menurut Petrus, akan tetap melawan capres yang terlibat dalam penculikan, tanpa memandang siapapun cawapres yang akan digandengnya.

Baca Juga:  Kunker Komisi XIII DPR RI ke Kantor Imigrasi Batam, Pastikan Optimalisasi Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan Berjalan

“Walaupun menggandeng putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, kami akan tetap melawannya,” tandas Petrus.

Forum Rakyat Demokratik (FRD) untuk Keadilan Keluarga Korban Penghilangan Paksa pertama kali dideklarasikan di Kantor YLBHI, Jakarta, pada 27 Juli 2023.

Dipimpin oleh mantan aktivis PRD seperti Petrus Hari Hariyanto, Wilson, Anom Astika, Roso Suroso, Lilik HS, dan kawan-kawan, FRD berjuang untuk menuntaskan kasus penghilangan paksa serta pelanggaran HAM lainnya di Tanah Air.

Selain menyerukan untuk tidak memilih capres yang terlibat dalam penculikan, FRD juga menolak praktik politik yang memupuk intoleransi di Indonesia.

FRD juga mengadakan peringatan ulang tahun ke-60 penyair Wiji Thukul pada 23 Agustus lalu. Acara ini dihelat di Galeri Nasional, Jakarta, dan dihadiri oleh ratusan orang. Acara ini mengingatkan bahwa Wiji Thukul dan rekan-rekannya masih belum kembali pulang. (hum/cak)

TAGGED: Andi Rustono, Deklarasi FRD, Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Kasus Penculikan Aktivis 1997/1998, Keadilan Keluarga Korban, Padepokan Lintang Kemukus Paduraksa, Partai Rakyat Demokratik (PRD), Pelanggaran HAM, Penghilangan Paksa Aktivis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, memberikan sertifikat kepada pengurus Ponpes Al Khoziny
Dirjen PPTR Jonahar Tegaskan Kehadiran Negara: Sertifikat Wakaf Diserahkan, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Resmi Dimulai
11 Desember 2025
Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah Karena Terdakwa Kena TBC
11 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
BGN: Pengalihan Dana MBG untuk Bencana Kewenangan Presiden
11 Desember 2025
Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Jonahar, yang tampil sebagai pemateri utama sekaligus pengarah diskusi.
Rakernas ATR/BPN 2025: Jonahar Tekankan Reformasi Pertanahan Total, Pembahasan Strategis Makin Menguat
11 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, memberikan sertifikat kepada pengurus Ponpes Al Khoziny
Dirjen PPTR Jonahar Tegaskan Kehadiran Negara: Sertifikat Wakaf Diserahkan, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Resmi Dimulai
11 Desember 2025
Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah Karena Terdakwa Kena TBC
11 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
BGN: Pengalihan Dana MBG untuk Bencana Kewenangan Presiden
11 Desember 2025

TERPOPULER

Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
Petugas imigrasi memeriksa dokumen 2 narapidana warga negara Belanda, Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), yang tengah menjalani pidana di Indonesia.
Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Pemindahan 2 Narapidana WN Belanda atas Dasar Kemanusiaan
9 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, memberikan sertifikat kepada pengurus Ponpes Al Khoziny
Pertanahan

Dirjen PPTR Jonahar Tegaskan Kehadiran Negara: Sertifikat Wakaf Diserahkan, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Resmi Dimulai

Hukum

Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah Karena Terdakwa Kena TBC

Hukum

Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika

Pemerintahan

BGN: Pengalihan Dana MBG untuk Bencana Kewenangan Presiden

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?