MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Tanjung Perak Gelar Diseminasi Peraturan Izin Tinggal Pasca Pendemi dan Golden Visa

Publisher: Admin 19 Oktober 2023 2 Min Read
Share
Kadiv Keimigrasian Herdaus memberikan cenderamata kepada Koordinator Alih Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji disaksikan Kakanim Tanjung Perak, Verico Sandi.
Kadiv Keimigrasian Herdaus memberikan cenderamata kepada Koordinator Alih Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji disaksikan Kakanim Tanjung Perak, Verico Sandi.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mengadakan kegiatan Diseminasi Peraturan Izin Tinggal Pasca Pendemi Dan Golden Visa di Hotel Santika Gresik, Kamis, 19 Oktober 2023, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Herdaus, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono.

Turut hadir pula Direktur Izin Tinggal pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diwakili oleh Koordinator Alih Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur dan 52 perusahaan di bawah wilayah kerja Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak.

Baca Juga:  Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Ini Harapan Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi, memulai acara dengan memberikan laporan selanjutnya dilanjutkan dengan pembukaan dan sambutan dari Kepala Divisi Keimigrasian.

Dalam sambutannya, Kadiv Keimigrasian Herdaus menekankan pentingnya peraturan izin tinggal pasca pandemi dan Golden Visa sebagai instrumen kebijakan istimewa.

“Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia pasca pandemi covid-19,” ujar Herdaus.

Dengan mendorong investasi dan memberikan izin tinggal yang lebih fleksibel, Indonesia berharap dapat menarik para pelaku usaha/investor serta Tenaga Kerja Asing yang dapat berkontribusi pada pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Herdaus juga berharap bahwa segala informasi yang disampaikan para narasumber selama acara ini akan sangat bermanfaat, tidak hanya bagi perusahaan-perusahaan yang hadir, tetapi juga bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Batik Karya WBP Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan Jatim Mampu Lestarikan Budaya dan Mendunia

“Langkah ini menandai upaya pemerintah dalam mendukung ekonomi yang semakin kuat dan berkelanjutan,” tambah Herdaus.

Selanjutnya, Herdaus mengimbau kepada seluruh peserta untuk menyebarkan informasi yang diperoleh selama acara ini kepada berbagai pihak.

Dengan begitu, manfaat dari kebijakan izin tinggal pasca pandemi dan Golden Visa dapat dirasakan secara luas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di Jawa Timur, akan semakin membaik.

Acara diseminasi ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Koordinator Alih Status Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Timur, Noor Rahayu Agustinawati.

Serta Sub Koordinator Perizinan Sektor Perekonomian DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, R Agung Parmadi Trihasputra. (hum/cak)

Baca Juga:  Imigrasi Serahkan BMN Ke Rupbasan Blitar, Saling Dukung untuk Tunjang Operasional Kegiatan
TAGGED: Ekonomi Indonesia, Golden Visa, Investasi Tenaga Kerja Asing, Izin Tinggal Pasca Pandemi, Kadiv Keimigrasian, Kantor Imigrasi Perak, Kebijakan Ekonomi Diseminasi Peraturan, Kemenkumham Jatim, Pemulihan Ekonomi, Pertumbuhan Ekonomi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone

Hukum

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Hukum

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?