MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Peresmian Desa Binaan Imigrasi Pertama di Jawa Tengah oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati

Publisher: Admin 10 Oktober 2023 2 Min Read
Share
Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, bersama Kepala Kantor Imigrasi, Winarko memberikan keterangan kepada wartawan.
Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, bersama Kepala Kantor Imigrasi, Winarko memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

SRAGEN, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta meresmikan Desa Binaan Imigrasi pertama di Jawa Tengah pada Selasa (10/10) di Sragen.

Desa Binaan Imigrasi terletak di Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan dan diresmikan oleh Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, bersama Kepala Kantor Imigrasi, Winarko.

Peresmian dilakukan di Balai Desa Cemeng pada pukul 13.00 WIB. Setelah memberikan sambutan, Bupati Sragen bersama jajaran Pemkab dan Kepala Kantor Imigrasi membuka selubung papan nama Desa Binaan Imigrasi sebagai simbol peresmian. Acara dihadiri oleh 200 orang undangan, termasuk perangkat desa dan warga Desa Cemeng.

Baca Juga:  Studi Tiru di Madiun: Imigrasi Kalianda Berharap Masyarakat Terhindar dari TPPO

Dalam sambutannya, Bupati Sragen menyampaikan bahwa pemilihan Desa Cemeng sebagai desa binaan menandakan komitmen untuk memberikan pendampingan terhadap permasalahan pekerja migran.

“Desa Cemeng memiliki jumlah pekerja migran tertinggi di Sragen,” jelas Bupati.

Selaras dengan Bupati, Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Winarko, menyatakan bahwa “Desa Binaan Imigrasi adalah implementasi dari Pasal 89 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Ini adalah langkah preventif untuk melawan perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Desa binaan akan menjadi sumber edukasi dengan memberikan informasi terkait pekerja migran serta layanan keimigrasian bagi warga Desa Cemeng,” ujar Winarko.

Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan memenuhi kriteria untuk menjadi Desa Binaan dengan menjadi target program pembangunan masyarakat melalui pembinaan Sumber Daya Manusia dengan pendekatan edukasi berkelanjutan.

Baca Juga:  Imigrasi Pemalang Sabet Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2023: Lolos Survei IPK IKM Terbaik dan Pengelolaan Desa Binaan Imigrasi Terbaik III

Hal ini memungkinkan kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga lainnya untuk memberikan pemahaman tentang keimigrasian, khususnya terkait penerbitan paspor bagi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.

Edukasi ini diharapkan dapat mengurangi kasus pelanggaran keimigrasian oleh pekerja migran, serta mencegah PMI dari eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Turut hadir dalam peresmian Desa Binaan Imigrasi, jajaran Pemkab Sragen, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, serta perwakilan dari BP3MI. (cak/hum)

TAGGED: Desa Binaan Imigrasi, Imigrasi Surakarta, Kemenkumham Jateng, Pekerja Migran Indonesia, Pemkab Sragen, Sragen
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?