MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Musnahkan Barang Bukti di Lapas Rutan, Puluhan Handphone Disita Selama 3 Bulan

Publisher: Admin 29 September 2023 2 Min Read
Share
Kegiatan pemusnahan BB dipimpin Kadiv Pemasyarakatan, Teguh Wibowo.
Kegiatan pemusnahan BB dipimpin Kadiv Pemasyarakatan, Teguh Wibowo.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo, memimpin proses pemusnahan barang bukti hasil sidak di Lapas/Rutan di Jawa Timur.

Kegiatan ini berlangsung di halaman Rupbasan Surabaya, Jumat, 29 September 2023. Pemusnahan BB berlangsung lancar dan sesuai SOP.

Proses pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan Warga Binaan berlangsung selama periode Maret hingga September 2023 oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kanwil Kemenkumham Jatim.

“Ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan lapas/rutan di Jatim bebas dari peredaran handphone,” ujar Teguh.

Tim Satops Patnal melakukan penggeledahan menyeluruh di setiap kamar hunian di Lapas maupun Rutan.

Baca Juga:  Tiba di Sidoarjo, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Siap Dampingi Presiden Joko Widodo Bagikan 5.000 Sertifikat PTSL, dan Wakaf

“Dari penggeledahan ini, kami menemukan puluhan barang terlarang, termasuk 52 handphone dan 5 power bank,” tambahnya.

Selain itu, Kadivpas juga berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat diterapkan di seluruh Lapas/Rutan.

“Kami imbau kepada Ka UPT pemasyarakatan untuk melakukan razia secara rutin di kamar blok hunian dan setelah beberapa bulan, barang-barang sitaan tersebut harus segera dimusnahkan dengan pembuatan berita acara,” tegasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk tetap semangat dalam mewujudkan amanah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait tiga kunci Pemasyarakatan Maju ditambah kembali ke dasar-dasar.

“Kami juga berharap seluruh jajaran tetap memiliki semangat untuk bekerja keras dengan penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral, dan memiliki keyakinan untuk membangun Pemasyarakatan yang lebih baik di masa depan,” paparnya. (hum/cak)

Baca Juga:  Kemenkumham Jatim Dorong Diversifikasi Produk Paten, Gelar Asistensi Teknis Penelusuran dan Drafting Paten Inventor
TAGGED: Bersama Membangun Pemasyarakatan, Integritas Moral, Keamanan Lapas Rutan, Kemenkumham Jatim, Pemasyarakatan Maju, Pemusnahan BB, Penggeledahan Lapas Rutan, Rupbasan Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
4 Februari 2026
Vonis Hakim Suap Migor Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
4 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
4 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram

Hukum

Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML

Bareskrim

Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?