MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Proyek Gorong-gorong di Surabaya: Bangunan Ambruk, Komisi C DPRD Panggil Kontraktor

Publisher: Admin 5 September 2023 4 Min Read
Share
Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sejumlah pengerjaan proyek di Surabaya dinilai asal-asalan dan tidak bertanggungjawab. Menyikapi persoalan ini, Komisi C DPRD Kota Surabaya akan memanggil para kontraktor tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono meminta proyek yang dikerjakan pemkot maupun kontraktor swasta supaya tidak mengerjakan asal asalan tanpa melihat dampak yang membahayakan keselamatan dan merugikan warga sekitar.

“Apalagi proyek pemerintah sebelum mengerjakannya itu juga harus dilihat dulu, bukan asal dikerjakan, bukan asal dikeruk untuk menempatkan box culvert,” kata Baktiono, Selasa, 5 September 2023.

Ia meminta untuk dilihat dulu kondisi sekitar, baik rumah atau bangunan disekitarnya, kondisi tanahnya gimana, dan dalam proses pembangunan agar tidak merugikan orang lain.

Seperti halnya yang terjadi di Jalan Kapasari, Genteng, sebanyak tiga bangunan toko barang bekas ambruk akibat pengerjaan proyek gorong gorong yang menggunakan alat berat.

Baca Juga:  Rekomendasi DPP Turun, PDIP Resmi Usung Eri-Armuji untuk Pilwali Surabaya

Ketua Komisi C yang membidangi pembangunan Kota Surabaya ini meminta agar kontraktor memberi ganti rugi.

“Kalau ada pekerjaan baik itu proyek pemerintah atau swasta kalau sampai merugikan orang lain konsekuensinya harus mengganti seperti semula,” tandasnya.

Untuk proses ganti rugi biasanya ada tim atau tenaga ahli yang didatangkan ke lokasi kejadian untuk menafsirkan atas kerugian yang dimaksud.

“Di dalam perjanjian kontrak maupun di perda itu setiap orang yang membangun bangunan dan merusak bagunan orang lain itu harus mengganti,” pinta politisi PDI Perjuangan ini.

Jika tidak, lanjut Baktioni, maka akan dipanggilkan tim independen dari kampus untuk bisa menafsirkan kerugian tersebut dan membayar sebesar yang telah ditafsirkan atau diputuskan tenaga ahli.

Baktiono mengimbau supaya tidak terulang kejadian serupa maka setiap pengerjaan.

“Kalau merugikan orang lain yang terdampak proyek itu, selain memberi ganti rugi kontraktor tersebut otomatis juga mengalami kerugian atau mengurangi bagian dari pendapatan proyek yang dikerjakan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga:  Komisi D Harapkan Usulan Baznas Tak Tumpang Tindih dengan Program Pemkot Surabaya

Dalam hal ini Komisi C akan melakukan pemanggilan terhadap kontraktor yang dimaksud jika tidak mau memberikan gantirugi terhadap warga yang terdampak.

“Maka kami minta semuanya kontraktor yang merugikan warga harus segera memberi ganti rugi, kalau tidak mau mengganti rugi ya kita undang nanti di komisi C,” pungkasnya.

Perlu diketahui tiga bangunan toko barang bekas di Jalan Kapasari, Kecamatan Genteng, ambruk pada Selasa (5/9/2023) dini hari. Peristiwa ini diduga akibat pengerjaan proyek gorong-gorong yang menggunakan alat berat.

Naimah, pemilik toko berhasil selamat dari musibah ini. Namun, kepala Naimah memar akibat tertimpa barang dagangannya saat sedang tidur.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu ada pengerjaan proyek box culvert atau gorong-gorong yang menggunakan alat berat. Proyek pengerjaan itu tepat berada di depan toko Naimah. Akibatnya, Naimah merasakan bangunan tokonya bergoyang hingga kemudian ambruk.

Baca Juga:  PDIP Surabaya Perkuat Gerakan Banteng di Akar Rumput, Kenalkan Massif Ganjar Pranowo

“Malam itu kira-kira jam 12 malam ada pengerjaan saluran air. Nah waktu eksavator melakukan pengerukan itu goyang semua. Tak lama kemudian terus ambruk semua. Ya untuk masang saluran box culvert itu,” terang Naimah.

Sebelumnya, Naimah mengaku sudah memperingatkan pekerja agar tidak mengeruk saluran air terlalu mepet dengan bangunan.

Hal ini mengingat bangunan yang ada di kawasan itu sudah tua. Namun, peringatan Naimah tidak didengar oleh para pekerja.

“Saya sudah bilang jangan terlalu mepet karena bangunan sudah tua. Akhirnya ambruk. Ada tiga bangunan, tetapi yang paling parah ada dua,” kata Naimah. (cak/bad)

TAGGED: APBD Pemkot Surabaya, DPRD SURABAYA, Gorong-Gorong, Komisi C DPRD Surabaya, PDI Perjuangan, PEMKOT SURABAYA, Proyek Pembangunan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Respons Pimpinan dan Eks Penyidik KPK Soal Usulan UU KPK Balik ke Versi Lama
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

Hukum

Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?