Halim Javerson Rambe bersma perwakilan dari Organisasi Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia mendatangi Kantor MK.
JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menjelang Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi lonjakan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Kali ini, kelompok aktivis dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 12L dan Pasal 93M UU Pemilu, kemarin.
Sejumlah perwakilan dari organisasi Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) bersama Kuasa Hukum mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan berkas uji materiil terhadap Pasal 12L dan Pasal 93M Undang-undang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut, mereka meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penelitian khusus (Litsus) terhadap rekam jejak calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang akan maju dalam Pilpres 2024.
“Kami berharap agar calon presiden dan wakil presiden yang akan maju dalam Pemilu 2024 memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-undang,” ujar Halim Jeverson Rambe, koordinator kuasa hukum pemohon setelah mendaftarkan permohonan uji materi ke MK dikonfirmasi ulang Jumat, 22 September 2023.
Menurutnya, Capres dan Cawapres yang mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 harus memiliki rekam jejak yang bersih. Hal ini mencakup aspek kesehatan fisik dan mental, bersih dari korupsi, serta tidak terlibat dalam pencucian uang.
Lebih lanjut, Capres dan Cawapres juga harus diperiksa apakah mereka pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk kejadian-kejadian yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi.
“Kami berharap MK akan memutuskan permohonan ini dengan adil, sehingga konstitusi yang mengatur penerimaan kuasa akan terlindungi oleh negara,” tambahnya.
Menurutnya, pengetahuan mengenai rekam jejak Capres dan Cawapres sangat penting agar pemilih dapat mengenal profil dan rekam jejak calon yang akan mereka pilih.
Kuasa hukum pemohon, Sunandiantoro, SH, MH menambahkan bahwa rakyat harus mengetahui rekam jejak Capres dan Cawapres untuk dapat memilih pemimpin terbaik yang akan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.
“Dalam permohonan ini, kami meminta MK untuk menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu memiliki kewajiban untuk melakukan penelitian khusus terhadap rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden yang akan maju dalam Pilpres 2024 dan seterusnya. Hasil penelitian ini kemudian harus disampaikan kepada rakyat Indonesia,” paparnya.
Surat Terbuka Pengacara Kampung
Dalam kesempatan ini, Sunandiantoro juga menyampaikan Surat Terbuka Pengacara Kampung untuk Pak Ganjar, Pak Prabowo, dan Pak Anies. Berikut ini petikan dari surat terbuka:
Kami Pengacara Kampung yang mewakili generasi milenial dan generasi Z yang tergabung dalam PROKLAMASI (Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia) meminta kepada Bpk. Ganjar Pranowo, Bpk. Prabowo Subianto Joyohadikusumo, dan Bpk. Anies Rasyid Baswedan beserta Bacawapresnya untuk secara terbuka dan gentle (secara ksatria) memberikan informasi, menyampaikan dan menjelaskan kepada KPU dan Bawaslu khususnya seluruh Rakyat Indonesia berkaitan dengan Rekam Jejak yang meliputi Rekam Medis (Kesehatan fisik dan mental), tidak pernah terlibat tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan Aktivis, penghilangan orang secara paksa, rekam jejak kinerja dan prestasi, serta pencopotan/pemberhentian semasa menjabat/memimpin di lingkungan militer atau sipil.
Sebagai Warga Negara Indonesia yang telah memiliki hak konstitusional dalam memilih Bacapres dan Bacawapres, tentu kami tidak ingin seperti membeli kucing di dalam karung, sama halnya memilih suami atau istri yang memerlukan informasi tentang bebet, bibit dan bobot.
Begitupula memilih Presiden dan Wakil Presiden yang akan membawa arah nasib Bangsa dan Negara Republik Indonesia ke depannya. KPU & Bawaslu harus tanggap dan responsif dalam hal ini.
Kita semua Rakyat Indonesia berharap, verifikasi Bacapres dan Bacawapres yang dilakukan KPU tidak seperti kerja TUKANG STEMPEL yang memverifikasi Biodata dan Dokumen Bacapres dan Bacawapres secara administratif saja.
Kita berharap KPU & Bawaslu bekerja memverifikasi Bacapres dan Bacawapres berdasarkan pada penelitian khusus dan faktual terhadap REKAM JEJAK para Bacapres dan Bacawapres yang mendaftar di KPU, serta mempublikasikan hasil penelitian khususnya (Verifikasi) tentang Rekam Jejak tersebut kepada seluruh Rakyat Indonesia.
Pak Ganjar, Pak Prabowo, dan Pak Anis serta Bacawapres yang mendampingi.
Maksud kami menyampaikan surat terbuka ini dalam rangka memperjelas informasi yang beredar dan sekaligus sebagai ruang klarifikasi secara terbuka atas banyaknya berita yang contohnya mengkaitkan Pak Ganjar dalam dugaan kasus pelanggaran HAM dalam isu pabrik semen rembang, juga berita yang mengkaitkan Pak Prabowo dalam dugaan kasus Pelanggaran HAM, Penculikan aktivis atau penghilangan orang secara paksa tahun 1998, dan yang terbaru kasus Food Estate, serta berita yang mengkaitkan Pak Anies dalam dugaan kasus korupsi Formula E dan masuk menjadi bagian dari kelompok Islam radikal.
Pak Ganjar, Pak Prabowo, dan Pak Anis serta Bacawapres yang mendampingi adalah sosok Negarawan. Untuk itu kami yakin Bapak-bapak tidak pernah gentar dan akan bersikap gentleman menyampaikan konfirmasi kebenaran secara terbuka kepada Rakyat Indonesia tentang Rekam Jejak sebagaimana layaknya seorang Patriot sejati.
Terakhir kami sampaikan salam hormat kami untuk Pak Ganjar, Pak Prabowo dan Pak Anies serta bacawapres yang nantinya mendampingi. Dukung dan jaga Gerakan Rakyat untuk membuka #rekamjejakcaprescawapres dalam Pilpres 2024. (hum/cak)