MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Kampung Sesalkan Pernyataan Ketua MK, Dinilai Langgar Kode Etik

Beri Kuliah Umum di Unissula Semarang

Publisher: Admin 12 September 2023 6 Min Read
Share
Sunandiantoro, SH, MH
Sunandiantoro, SH, MH
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr H Anwar Usman, SH, MH saat memberikan kuliah umum di Unissula Semarang pada 9 September 2023 lalu, dinilai melanggar kode etik.

Pasalnya, yang bersangkutan membeberkan di hadapan publik mengenai pokok perkara yang belum diputuskan. Pernyataan Ketua MK itu terkait banyaknya gugatan judicial review atau permohonan uji materi usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke MK.

Salah satunya seperti yang diajukan Sunandiantoro, SH, MH, pengacara asal kampung di Banyuwangi.

“Saya Sunandiantoro, pengacara kampung menganggap pernyataan Pak Ketua MK yang disampaikan di hadapan publik terhadap pokok perkara yang belum diputuskan adalah tindakan melanggar kode etik dan perilaku hakim MK,” tutur Sunandiantoro dalam keterangan persnya, Senin (11/9/2023).

Menurut Sunandiantoro, pernyataan Ketua MK itu menimbulkan persepsi publik bahwa MK telag mengabulkan perkara batas usia capres dan cawapres. Padahal, saat ini masih dalam proses sidang, dan belum diputus.

“Pernyataan beliau (Ketua MK Anwar Usman, red) yang menjawab pertanyaan dari BEM Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tersebut patut diduga mengesankan MK akan mengabulkan permohonan batas usia capres cawapres minimal 35 tahun,” beber pengacara dari Oase Law Firm Advocate & Legal Consultan ini menambahkan.

Baca Juga:  Pengacara Asal Banyuwangi Ingatkan Ketua MK Putuskan Perkara Secara Independen

Dalam acara kuliah umum di Unissula Semarang itu, Ketua MK menyinggung soal banyaknya pemimpin dunia berusia muda.

“Termasuk tadi masalah usia batas minimal, saya sekali lagi tidak bermaksud karena belum putus ya, InsyaAllah pemeriksaannya sudah selesai tinggal menunggu putusan. Saya sudah kasih contoh tadi bagaimana Nabi Muhammad SAW mengangkat seorang panglima perang umurnya belasan tahun. Muhammad Alfatih yang melawan kekuasaan Bizantium dan mendobrak konstatinopel sekarang menjadi Istanbul,” ucap Anwar dalam paparannya saat itu.

Selain itu pernyataan yang menyatakan, “Gimana gak tambah segar, yang ngurus saya itu sekarang adik presiden,” ujar Anwar dalam pidatonya.

Sambung Sunandiantoro, kalimat tersebut tidaklah pantas disampaikan seorang negarawan yang saat ini menjabat sebagai Ketua MK.

Padahal dalam sidang sebelumnya, Sunandiantoro sudah menyampaikan mengenai hubungan kekerabatan atau kekeluargaan Anwar Usman berstatus suami adik dari Presiden Jokowi.

“Saya sampaikan secara tegas bahwa jangan sampai hubungan kekerabatan Ketua MK dengan Mas Gibran Rakabumingraka dapat menimbulkan kesan liar di publik,” ungkapnya.

Kesan liar yang dimaksudkan Sunandiantoro adalah pertimbangan dan putusan permohonan batas usia minimal capres dan capres itu diduga dalam rangka memuluskan anak Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabumingraka mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  Gugat Batas Usia Capres/Cawapres, Aliansi 98 Pengacara Datangi MK

“Sehingga diduga putusan permohonan uji materi batas usia minimal tersebut tidak memenuhi the Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002, yakni prinsip independensi, ketakberpihakan, integritas, kepantasan, dan kesopanan serta prinsip kearifan dan kebijaksanaan yang seharusnya menjadi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” pungkas Sunandiantoro.

Hal senada diungkapkan Demas Brian Wicaksono, Direktur Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (Presisi). Ia menegaskan hakim MK dalam menjalankan tugasnya diatur untuk tidak boleh menyampaikan suatu hal berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

“Hal itu diatur pada kode etik hakim MK pada prinsip ketakberpihakan angka 4,” kata Demas Brian dalam kesempatan terpisah.

Pada angka 4 itu disebutkan, Hakim konstitusi dilarang memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan, sedang diperiksa, atau sudah diputus, baik oleh hakim yang bersangkutan atau hakim konstitusi lain, kecuali dalam hal-hal tertentu dan hanya dimaksudkan untuk memperjelas putusan.

Demas Brian juga menyoroti Ketua MK Anwar Usman yang memiliki hubungan kekeluargan dengan keluarga Presiden Jokowi.

Menurutnya, apabila ternyata dapat diduga adanya potensi keterkaitan hubungan keluarga atau terbukti memihak/tidak dapat objektif dengan suatu perkara, maka hakim MK dapat dilarang ikut menyidangkan perkara.

Hal itu diatur pada angka 5 yang menyebutkan bahwa Hakim konstitusi kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini:

Baca Juga:  Saksi Kubu Paslon 03 Beber Fakta Dugaan Persekongkolan Jahat KPU, Bawaslu, dan DKPP

a. Hakim konstitusi tersebut nyata-nyata mempunyai prasangka terhadap salah satu pihak; dan/atau,

b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.

“Terkait persoalan tersebut kita harus objektif melihatnya dan yang berwenang menyatakan hakim MK terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak ialah majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 10 Tahun 2006,” papar dia.

Pada pasal 13 dinyatakan siapapun boleh melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi secara tertulis dengan alat bukti yang cukup.

“Sehingga masyarakat sebaiknya tidak perlu membangun opini liar. Jika memang memiliki bukti sebaiknya laporkan saja kepada Mahkamah Konstitusi,” imbau dia.

Apabila adanya laporan pelanggaran etik, lanjutnya, sudah diatur dalam pasal 2 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi akan membentuk majelis kehormatan maksimal 14 hari setelah menerima pelaporan dugaan kode etik hakim.

“Bahkan berdasarakan Pasal 6, majelis kehormatan juga diberikan kewenangan penjatuhan sanksi atas pelanggaran etik yang dilakukan hakim MK,” pungkas Demas Brian. (cak/bad)

TAGGED: Batas Usia Capres Cawapres, Gugatan MK, Judicial Review, Sunandiantoro
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji
Armuji Sidak Dugaan PHK Sepihak, Korban Bongkar Pesangon Hanya Rp 230 Ribu Per Bulan
15 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025

TERPOPULER

Seskab Rasa Wapres: Teddy Indra Wijaya, Sosok Paling Didengar Prabowo di Istana
13 September 2025
Jejak Buron Kakap Riza Chalid: Red Notice Menuju Lyon, Aset Terus Diburu
13 September 2025
Wulan Guritno Bekukan Sel Telur
13 September 2025
Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri
13 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji
Jawa Timur

Armuji Sidak Dugaan PHK Sepihak, Korban Bongkar Pesangon Hanya Rp 230 Ribu Per Bulan

Korupsi

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Hukum

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit

Peristiwa

Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?