MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gugat Batas Usia Capres/Cawapres, Aliansi 98 Pengacara Datangi MK

Publisher: Admin 18 Agustus 2023 3 Min Read
Share
Perwakilan Aliansi 98 memberikan keterangan pers untuk menyampaikan surat gugatan ke MK soal usia capres/cawapres.
Perwakilan Aliansi 98 memberikan keterangan pers untuk menyampaikan surat gugatan ke MK soal usia capres/cawapres.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Puluhan pengacara yang tergabung dalam Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mendatangi Mahkamah Konstisusi (MK), Jumat (18/8/2023).

Mereka mengajukan gugatan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikhususkan pada syarat usia calon presiden/calon wakil presiden (capres/cawapres).

“Hari ini, tepat tanggal  18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum’at Glory,” ujar Ketua Aliansi, Halim Javerson Rambe S.H., M.H.

Pada Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang jadi fokus gugatan berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
q. berusia paling rendah 40 tahun

Baca Juga:  Survei Poltracking: Kepuasan Publik Tertinggi pada Bidang Pendidikan, Terendah Ekonomi

Terkait tindak pidana berat lainnya, Aliansi ’98 menyatakan perlu diperjelas MK.

“Kami melihat UU Pemilihan Umum, yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut,” sambung Anang Suindro S.H., M.H., Sekjen Aliansi.

Seharusnya, kata Aliansi ’98, pasal 169 yang mengatur tentang persyaratan tersebut menjadi benteng awal negara memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia.

“Dari calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT

Adapun soal usia capres/cawapres, Aliansi ’98 membandingkan dengan sejumlah jabatan lain. Yaitu:

1. Usia Hakim konstitusi maksimal adalah 70 tahun.
2. Usia Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun.
3. Usia Wakil Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun.
4. Usia hakim agung maksimal berusia 70 tahun.
5. Usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun.
6. Usia Ketua BPK maksimal 67 tahun.
8. usia anggota BPK maksimal 67 tahun.

“Memiliki presiden yang mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil (secara rohani dan jasmani) sehingga presiden yang terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Untuk itu, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan presiden,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pemohon menyatakan gugatannya itu sejalan dengan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), pelindung demokrasi (the protector of democracy), pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights), penafsir final konstitusi (the final interpreter of the constitution), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights).

“Dan pengawal ideologi negara (the guardian of state ideology),” pungkasnya.(hum/cak)

TAGGED: Aliansi 98 Pengacara, Capres Cawapres, Gugatan MK, Jakarta, Mahkamah Konstitusi, Pemilu 2024
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025
Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025

TERPOPULER

Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi
20 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit

Hukum

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Hukum

Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan

Peristiwa

ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?