MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gugat Batas Usia Capres/Cawapres, Aliansi 98 Pengacara Datangi MK

Publisher: Admin 18 Agustus 2023 3 Min Read
Share
Perwakilan Aliansi 98 memberikan keterangan pers untuk menyampaikan surat gugatan ke MK soal usia capres/cawapres.
Perwakilan Aliansi 98 memberikan keterangan pers untuk menyampaikan surat gugatan ke MK soal usia capres/cawapres.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Puluhan pengacara yang tergabung dalam Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mendatangi Mahkamah Konstisusi (MK), Jumat (18/8/2023).

Mereka mengajukan gugatan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikhususkan pada syarat usia calon presiden/calon wakil presiden (capres/cawapres).

“Hari ini, tepat tanggal  18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum’at Glory,” ujar Ketua Aliansi, Halim Javerson Rambe S.H., M.H.

Pada Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang jadi fokus gugatan berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
q. berusia paling rendah 40 tahun

Baca Juga:  Icha Christy Happy Banget Bisa Tampil dengan Senior, Sepanggung Lagi 

Terkait tindak pidana berat lainnya, Aliansi ’98 menyatakan perlu diperjelas MK.

“Kami melihat UU Pemilihan Umum, yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut,” sambung Anang Suindro S.H., M.H., Sekjen Aliansi.

Seharusnya, kata Aliansi ’98, pasal 169 yang mengatur tentang persyaratan tersebut menjadi benteng awal negara memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia.

“Dari calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Istana Prihatin Walkot Madiun Dan Bupati Pati Terjaring OTT KPK

Adapun soal usia capres/cawapres, Aliansi ’98 membandingkan dengan sejumlah jabatan lain. Yaitu:

1. Usia Hakim konstitusi maksimal adalah 70 tahun.
2. Usia Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun.
3. Usia Wakil Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun.
4. Usia hakim agung maksimal berusia 70 tahun.
5. Usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun.
6. Usia Ketua BPK maksimal 67 tahun.
8. usia anggota BPK maksimal 67 tahun.

“Memiliki presiden yang mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil (secara rohani dan jasmani) sehingga presiden yang terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Untuk itu, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan presiden,” tegasnya.

Baca Juga:  Penerimaan Dana Kampanye Terbesar PDI-P, Disusul PSI dan PAN

Pemohon menyatakan gugatannya itu sejalan dengan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), pelindung demokrasi (the protector of democracy), pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights), penafsir final konstitusi (the final interpreter of the constitution), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights).

“Dan pengawal ideologi negara (the guardian of state ideology),” pungkasnya.(hum/cak)

TAGGED: Aliansi 98 Pengacara, Capres Cawapres, Gugatan MK, Jakarta, Mahkamah Konstitusi, Pemilu 2024
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka
9 Februari 2026
Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia
9 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Advertorial

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Pilihan Editor

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Advertorial

Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Hukum

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?