MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Tetapkan 901 Tersangka Perdagangan Orang

Satgas TPPO Polri Selamatkan 2.425 Orang

Publisher: Admin 15 Agustus 2023 1 Min Read
Share
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ad imageAd image

JAKARTA – Sebanyak 901 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh polisi. Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang masuk selama periode 5 Juni- 14 Agustus 2023 sebanyak 757 laporan.

“Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.425 orang, sedangkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 901 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya, Senin (14/8/2023).

Ramadhan mengatakan, penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, pengungkapan kasus TPPO menjadi semakin maksimal setelah dibentuk satgas pada 5 Juni 2023 lalu.

Baca Juga:  Mutasi Polri Bergulir, dari Pangkat Komjen, Irjen, Brigjen, Kombes hingga AKBP di 3 Telegram

Ramadhan menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku TPPO tersebut bervariasi. Salah satunya adalah menjadikan korban sebagai pekerja migran ilegal atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 516 kasus.

Kemudian, modus menjadikan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 9 kasus, menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 219 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 59 kasus.

Polri mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

Selain itu, Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan bergaji tinggi sudah resmi.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. (*/cak)

Baca Juga:  Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Kupang Perkuat Sinergi dengan Pemkab dan Polres Rote Ndao
TAGGED: Mabes Polri, Perdagangan Orang, TPPO
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru
3 Januari 2026
KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Dimakamkan di Kompleks Keluarga PMDG Jakarta
4 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Nasional

Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Nasional

Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?