MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kajati Jatim Minta Kajari Sidoarjo Jaga Amanah dan Kepercayaan yang Diberikan Pimpinan

Publisher: Admin 10 Agustus 2023 2 Min Read
Share
Kajari Sidoarjo yang baru Roy Rovalino Herudiansyah, SH, MH diambil sumpah dalam pelantikan disaksikan Kajari sebelumnya, Akhmad Muhdhor (kiri).
Kajari Sidoarjo yang baru Roy Rovalino Herudiansyah, SH, MH diambil sumpah dalam pelantikan disaksikan Kajari sebelumnya, Akhmad Muhdhor (kiri).
Ad imageAd image

SURABAYA – Kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, berganti. Tongkat komando dari Akhmad Muhdhor, SH, MH diserahterimakan kepada penggantinya Roy Rovalino Herudiansyah, SH, MH, Rabu (9/8/2023).

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Dr Mia Amiati, SH, MH di aula Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Selain pelantikan Kajari Sidoarjo, Kajati Mia juga melantik Dr Andrianto Budi Santoso, SH, MH menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jatim. Akhmad Muhdhor beralihtugas menjadi Kabag Panil pada Bidang Pembinaan Kejagung RI.

Dalam sambutannya, Kajati Mia menyampaikan, bahwa setiap kebijakan pengangkatan, penempatan dan alih tugas jabatan tentu melalui proses kajian yang mendalam, pertimbangan matang dan penilaian yang objektif dalam memilih insan terbaik adhyaksa untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Berita Foto: Presiden Jokowi Kunker di Jatim, Bagikan 5 Ribu Sertifikat

“Tolong dijaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh pimpinan. Buktikan bahwa pimpinan tidak salah menempatkan para pejabat yang baru dilantik dalam posisi yang akan diemban,” ujar Kajati Mia.

Kajati juga berpesan untuk menunjukkan kerja dan karya nyata kepada institusi dan masyarakat serta mencurahkan segala keahlian, kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki dengan disiplin dan berintegritas.

“Menjaga nama baik diri pribadi dan institusi, sehingga keberadaan para Pejabat yang baru dilantik dapat menjadi contoh dan panutan yang patut dibanggakan,” sambung Mia.

Masih kata Kajati Mia, dengan kapabilitas dan kecakapan yang dimiliki akan memberikan dedikasi dan prestasi yang terbaik dalam menghadirkan Kejaksaan yang semakin cerdas, berintegritas, profesional, modern dan berhati nurani, serta berjiwa melayani di tengah masyarakat. (hum/bad)

Baca Juga:  Bakti Sosial di Panti Asuhan Wilayah Kecamatan Krian, Wabup Sidoarjo Disambut Antusias 
TAGGED: Kajati Jatim, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kejari Sidoarjo Dilantik, Sidoarjo, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?