MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kajati Jatim Minta Kajari Sidoarjo Jaga Amanah dan Kepercayaan yang Diberikan Pimpinan

Publisher: Admin 10 Agustus 2023 2 Min Read
Share
Kajari Sidoarjo yang baru Roy Rovalino Herudiansyah, SH, MH diambil sumpah dalam pelantikan disaksikan Kajari sebelumnya, Akhmad Muhdhor (kiri).
Kajari Sidoarjo yang baru Roy Rovalino Herudiansyah, SH, MH diambil sumpah dalam pelantikan disaksikan Kajari sebelumnya, Akhmad Muhdhor (kiri).
Ad imageAd image

SURABAYA – Kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, berganti. Tongkat komando dari Akhmad Muhdhor, SH, MH diserahterimakan kepada penggantinya Roy Rovalino Herudiansyah, SH, MH, Rabu (9/8/2023).

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Dr Mia Amiati, SH, MH di aula Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Selain pelantikan Kajari Sidoarjo, Kajati Mia juga melantik Dr Andrianto Budi Santoso, SH, MH menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jatim. Akhmad Muhdhor beralihtugas menjadi Kabag Panil pada Bidang Pembinaan Kejagung RI.

Dalam sambutannya, Kajati Mia menyampaikan, bahwa setiap kebijakan pengangkatan, penempatan dan alih tugas jabatan tentu melalui proses kajian yang mendalam, pertimbangan matang dan penilaian yang objektif dalam memilih insan terbaik adhyaksa untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Keberhasilan 5 Program Saung Sinau di Kepetingan, Rektor Umsida Rencanakan Program Berkelanjutan

“Tolong dijaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh pimpinan. Buktikan bahwa pimpinan tidak salah menempatkan para pejabat yang baru dilantik dalam posisi yang akan diemban,” ujar Kajati Mia.

Kajati juga berpesan untuk menunjukkan kerja dan karya nyata kepada institusi dan masyarakat serta mencurahkan segala keahlian, kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki dengan disiplin dan berintegritas.

“Menjaga nama baik diri pribadi dan institusi, sehingga keberadaan para Pejabat yang baru dilantik dapat menjadi contoh dan panutan yang patut dibanggakan,” sambung Mia.

Masih kata Kajati Mia, dengan kapabilitas dan kecakapan yang dimiliki akan memberikan dedikasi dan prestasi yang terbaik dalam menghadirkan Kejaksaan yang semakin cerdas, berintegritas, profesional, modern dan berhati nurani, serta berjiwa melayani di tengah masyarakat. (hum/bad)

Baca Juga:  Overstay 4 Tahun, Imigrasi Kediri Deportasi WN Kepulauan Solomon
TAGGED: Kajati Jatim, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kejari Sidoarjo Dilantik, Sidoarjo, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?