MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Diganti Hukuman Seumur Hidup

Ini Kata Menkopolhukam Maffud MD

Publisher: Admin 9 Agustus 2023 3 Min Read
Share
Permohonan kasasi Ferdy Sambo dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi Ferdy Sambo dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Ia adalah salah satu terdakwa dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang mendapat keringanan hukuman di tingkat kasasi.

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis pidana penjara selama 20 tahun berkurang menjadi 10 tahun.

Mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga mendapat keringanan hukuman dari semula 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Sementara ajudannya, Ricky Rizal, amar putusan menyatakan menolak kasasi penuntut umum, sehingga hukuman menjadi 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun.

Baca Juga:  Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa Kasus Perlindungan Konsumen

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menegaskan, putusan itu telah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Artinya, keempat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J sudah dapat menjalani hukuman.

“Sudah langsung bisa dieksekusi,” tuturnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi lengkap terkait putusan MA.

Menurut Ketut, Kejaksaan perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah dinyatakan inkrah.

“Kami belum mendapatkan putusannya secara lengkap, nanti kami pelajari dulu ya,” ujarnya, Rabu (9/8/2023).

Ini Kata Mahfud MD 

Sementara itu, Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang sempat dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi pidana penjara seumur hidup, ditanggapi Maffud MD.

Baca Juga:  SERASI: Inovasi Terbaru Imigrasi Jakarta Barat untuk Memudahkan Pengawasan Orang Asing

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, jik vonis kasasi MA di kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu menurutnya sudah final.

“Yang pasti kalau menurut saya, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final,” kata Mahfud saat ditemui di kampus terpadu UII, Sleman, DIY, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan, pada kasus ini, jika pemerintah diperbolehkan mengajukan upaya hukum, akan dilakukan.

Hanya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemerintah maupun jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) jika kasus sudah sampai kasasi.

“Ya ini negara hukum. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung sudah memutuskan seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu, ya kita lakukan,” urainya.

Baca Juga:  Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa TPPU Rp 308 Miliar dan Gratifikasi Rp 137 Miliar

“Tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi, itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK. Yang boleh PK itu hanya terpidana. Kalau jaksa, tidak boleh,” imbuhnya. (HUM/BAD)

TAGGED: Ferdy Sambo, Hukuman Mati, Jakarta, Mahfid MD, Mahkamah Agung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun
24 April 2026
Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri
24 April 2026
Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal
24 April 2026
Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Terkait TPPU di NTB
24 April 2026
Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri
24 April 2026
Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal
24 April 2026
Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat
23 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Hukum

Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri

Hukum

Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal

Nusa Tenggara Barat

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Terkait TPPU di NTB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?