MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Diganti Hukuman Seumur Hidup

Ini Kata Menkopolhukam Maffud MD

Publisher: Admin 9 Agustus 2023 3 Min Read
Share
Permohonan kasasi Ferdy Sambo dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi Ferdy Sambo dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Ia adalah salah satu terdakwa dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang mendapat keringanan hukuman di tingkat kasasi.

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis pidana penjara selama 20 tahun berkurang menjadi 10 tahun.

Mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga mendapat keringanan hukuman dari semula 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Sementara ajudannya, Ricky Rizal, amar putusan menyatakan menolak kasasi penuntut umum, sehingga hukuman menjadi 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun.

Baca Juga:  Selingkuh dengan Wanita yang Ajukan Gugatan Cerai, Hakim IS Dipecat!

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menegaskan, putusan itu telah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Artinya, keempat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J sudah dapat menjalani hukuman.

“Sudah langsung bisa dieksekusi,” tuturnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi lengkap terkait putusan MA.

Menurut Ketut, Kejaksaan perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah dinyatakan inkrah.

“Kami belum mendapatkan putusannya secara lengkap, nanti kami pelajari dulu ya,” ujarnya, Rabu (9/8/2023).

Ini Kata Mahfud MD 

Sementara itu, Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang sempat dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi pidana penjara seumur hidup, ditanggapi Maffud MD.

Baca Juga:  Rayakan Natal Pertama di Penjara, Putri Candrawathi Dapat Remisi Khusus 1 Bulan

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, jik vonis kasasi MA di kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu menurutnya sudah final.

“Yang pasti kalau menurut saya, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final,” kata Mahfud saat ditemui di kampus terpadu UII, Sleman, DIY, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan, pada kasus ini, jika pemerintah diperbolehkan mengajukan upaya hukum, akan dilakukan.

Hanya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemerintah maupun jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) jika kasus sudah sampai kasasi.

“Ya ini negara hukum. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung sudah memutuskan seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu, ya kita lakukan,” urainya.

Baca Juga:  Menteri KKP Konfirmasi Tiga Pegawai di Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros

“Tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi, itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK. Yang boleh PK itu hanya terpidana. Kalau jaksa, tidak boleh,” imbuhnya. (HUM/BAD)

TAGGED: Ferdy Sambo, Hukuman Mati, Jakarta, Mahfid MD, Mahkamah Agung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor
14 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru
14 September 2026
Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior di Magetan, 4 Orang Ditahan Puspom AU
14 September 2026
Foto saat Achmad Hidayat saat berkunjung ke kediaman mantan Presiden RI Joko Widodo.
Bertamu ke Jokowi Berujung Pemecatan, Achmad Hidayat Dicoret dari Kader PDI Perjuangan
14 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Surabaya, Pintu Kamar Terkunci dari Luar
14 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Korban ANW Ungkap Kronologi
14 September 2026
5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Hilang, Titik Terakhir Terdeteksi di Pulau Sebesi
13 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari

Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Imigrasi

Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor

Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Headlines

Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru

Peristiwa

Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior di Magetan, 4 Orang Ditahan Puspom AU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?