MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Diganti Hukuman Seumur Hidup

Ini Kata Menkopolhukam Maffud MD

Publisher: Admin 9 Agustus 2023 3 Min Read
Share
Permohonan kasasi Ferdy Sambo dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi Ferdy Sambo dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Ia adalah salah satu terdakwa dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang mendapat keringanan hukuman di tingkat kasasi.

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis pidana penjara selama 20 tahun berkurang menjadi 10 tahun.

Mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga mendapat keringanan hukuman dari semula 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Sementara ajudannya, Ricky Rizal, amar putusan menyatakan menolak kasasi penuntut umum, sehingga hukuman menjadi 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun.

Baca Juga:  KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menegaskan, putusan itu telah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Artinya, keempat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J sudah dapat menjalani hukuman.

“Sudah langsung bisa dieksekusi,” tuturnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi lengkap terkait putusan MA.

Menurut Ketut, Kejaksaan perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah dinyatakan inkrah.

“Kami belum mendapatkan putusannya secara lengkap, nanti kami pelajari dulu ya,” ujarnya, Rabu (9/8/2023).

Ini Kata Mahfud MD 

Sementara itu, Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang sempat dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi pidana penjara seumur hidup, ditanggapi Maffud MD.

Baca Juga:  Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, jik vonis kasasi MA di kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu menurutnya sudah final.

“Yang pasti kalau menurut saya, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final,” kata Mahfud saat ditemui di kampus terpadu UII, Sleman, DIY, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan, pada kasus ini, jika pemerintah diperbolehkan mengajukan upaya hukum, akan dilakukan.

Hanya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemerintah maupun jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) jika kasus sudah sampai kasasi.

“Ya ini negara hukum. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung sudah memutuskan seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu, ya kita lakukan,” urainya.

Baca Juga:  Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Jabat Komisaris 12 Perusahaan

“Tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi, itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK. Yang boleh PK itu hanya terpidana. Kalau jaksa, tidak boleh,” imbuhnya. (HUM/BAD)

TAGGED: Ferdy Sambo, Hukuman Mati, Jakarta, Mahfid MD, Mahkamah Agung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
KPK Ungkap Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Perintah Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
KPK Ungkap Upaya Yaqut Kondisikan Pansus Haji DPR dengan Uang USD 1 Juta
13 Maret 2026
KPK Panggil Stafsus Eks Menag Yaqut Gus Alex Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
13 Maret 2026
Perampok Berpistol Mainan Gasak Rp 130 Juta di SPBU Babelan Bekasi, Lima Pegawai Disekap
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
KPK Ungkap Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Perintah Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
KPK Ungkap Upaya Yaqut Kondisikan Pansus Haji DPR dengan Uang USD 1 Juta
13 Maret 2026
KPK Panggil Stafsus Eks Menag Yaqut Gus Alex Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

Korupsi

KPK Ungkap Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Perintah Eks Menag Yaqut

Korupsi

KPK Ungkap Upaya Yaqut Kondisikan Pansus Haji DPR dengan Uang USD 1 Juta

Korupsi

KPK Panggil Stafsus Eks Menag Yaqut Gus Alex Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?