MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Diganti Hukuman Seumur Hidup

Ini Kata Menkopolhukam Maffud MD

Publisher: Admin 9 Agustus 2023 3 Min Read
Share
Permohonan kasasi Ferdy Sambo dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi Ferdy Sambo dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Ia adalah salah satu terdakwa dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang mendapat keringanan hukuman di tingkat kasasi.

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis pidana penjara selama 20 tahun berkurang menjadi 10 tahun.

Mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga mendapat keringanan hukuman dari semula 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Sementara ajudannya, Ricky Rizal, amar putusan menyatakan menolak kasasi penuntut umum, sehingga hukuman menjadi 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun.

Baca Juga:  Pengunjung The Club 21 PIK 2 Dibuat Terlena, Penampilan Lagu Mandarin Icha Yang Memukau

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menegaskan, putusan itu telah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Artinya, keempat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J sudah dapat menjalani hukuman.

“Sudah langsung bisa dieksekusi,” tuturnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi lengkap terkait putusan MA.

Menurut Ketut, Kejaksaan perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah dinyatakan inkrah.

“Kami belum mendapatkan putusannya secara lengkap, nanti kami pelajari dulu ya,” ujarnya, Rabu (9/8/2023).

Ini Kata Mahfud MD 

Sementara itu, Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang sempat dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi pidana penjara seumur hidup, ditanggapi Maffud MD.

Baca Juga:  Ini 8 Orang Konglomerat Indonesia yang Bertemu Prabowo di Istana

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, jik vonis kasasi MA di kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu menurutnya sudah final.

“Yang pasti kalau menurut saya, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final,” kata Mahfud saat ditemui di kampus terpadu UII, Sleman, DIY, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan, pada kasus ini, jika pemerintah diperbolehkan mengajukan upaya hukum, akan dilakukan.

Hanya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemerintah maupun jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) jika kasus sudah sampai kasasi.

“Ya ini negara hukum. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung sudah memutuskan seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu, ya kita lakukan,” urainya.

Baca Juga:  KSPI Tolak UMP Jakarta Rp 5,7 Juta karena Dinilai Tanpa Kesepakatan

“Tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi, itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK. Yang boleh PK itu hanya terpidana. Kalau jaksa, tidak boleh,” imbuhnya. (HUM/BAD)

TAGGED: Ferdy Sambo, Hukuman Mati, Jakarta, Mahfid MD, Mahkamah Agung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono (kanan) berbincang dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR Turun ke Kantah Nganjuk, Tekankan Layanan Tetap Prima Meski Libur Lebaran
23 Maret 2026
Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan
23 Maret 2026
Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar
23 Maret 2026
PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono (kanan) berbincang dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Jawa Timur

Dirjen PPTR Turun ke Kantah Nganjuk, Tekankan Layanan Tetap Prima Meski Libur Lebaran

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pertanahan

Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Headlines

Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar

Hukum

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?