MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

5 Pengedar Uang Palsu Rp 15 Triliun di Pandeglang Diringkus

Publisher: Admin 20 Juli 2023 2 Min Read
Share
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memperlihatkan barang bukti perkara uang palsu saat konferensi pers di Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Ad imageAd image

Jakarta – Pihak kepolisian menangkap lima orang pengedar uang palsu (upal). Dari tangan para pelaku itu polisi berhasil mengamankan uang palsu dengan total mencapai Rp 15 triliun.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, bahwa kelima tersangka tersebut àberinisial LJ, AA, GA, SB dan AR.

“Dari kelima orang tersangka ini, kami berhasil menyita barang bukti yaitu sekitar Rp 300 juta (mata uang rupiah), kemudian ada sekitar 900 lembar uang US dolar, kemudian ada 100 lembar uang Euro, apabila dikonversi ke rupiah total kurang lebih Rp 15 triliun,” jelas AKP Shilton, Rabu (19/7/23).

Baca Juga:  28 Imigran Gelap dan WNI Penyelundup di Sukabumi Diamankan Imigrasi, Dirwasdakim: Mereka Melanggar Pasal 113 UU Keimigrasian

Awalnya polisi menangkap LJ dan AA di rumah tersangka AA yang berada di Kecamatan Pagelaran. Dari hasil pengembangan, kemudian polisi menangkap GA dan SB di daerah Jawa Barat.

Pada April 2023, GA, SB, dan AR mendatangi LJ di rumahnya dengan membawa uang palsu senilai Rp 300 juta. Uang palsu tersebut dibeli dengan harga Rp 150 juta oleh tersangka LJ.

“Di mana uang yang Rp 300 juta palsu ini dibayar dengan harga Rp150 juta artinya dua banding satu,” jelasnya lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan para tersangka uang tersebut belum sempat diedarkan. Polisi sendiri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mencetak uang palsu tersebut.

Baca Juga:  Polisi Buru 4 Buron Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar

“Kami masih melakukan proses pengejaran terhadap pencetak uang palsu dan pelaku lainnya,” tambahnya.

Selain mengamankan uang palsu, polisi sendiri berhasil menangkap dua senjata api jenis air soft gun. Senjata itu milik tersangka LJ yang digunakan untuk berjaga-jaga.

“Selain uang palsu kita, juga mengamankan dua pucuk senjata air soft gun kemudian dua unit roda empat digunakan oleh para pelaku,” tutupnya. (*/cak/hum)

TAGGED: Polres Sukabumi, Sindikat Upal, Uang Palsu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Direktur Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi (kanan) bersama Executive Director Southeast Asia STB, Terrence Voon, menunjukkan kerjasama.
Bidik Wisatawan Indonesia, Singapura Perkuat Aliansi Promosi dengan Pakuwon Group
26 Februari 2026
Tak Sekadar Simbolik, Golkar Surabaya Turun Jalan Tebar Takjil Ramadan
26 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mendampingi Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, saat menyerahkan bingkisan kepada anak yatim piatu usai kegiatan evaluasi kinerja.
Imigrasi Kediri Tancap Gas Jadi Motor Transformasi, Evaluasi Kinerja Imigrasi Jatim Disorot Tajam
26 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

Bareskrim

Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mendampingi Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, saat menyerahkan bingkisan kepada anak yatim piatu usai kegiatan evaluasi kinerja.
Imigrasi

Imigrasi Kediri Tancap Gas Jadi Motor Transformasi, Evaluasi Kinerja Imigrasi Jatim Disorot Tajam

Pemerintahan

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?