Singigi – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Kanwil Kemenkumham Riau, melaksanakan giat sosialisasi tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (11/7/2023).
Kegiatan yang digelar di Kantor Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau ini, dihadiri oleh Forum Kepala Desa Se-Kabupaten Kuantan Singingi sebagai peserta kegiatan sosialisasi.
Sosialisasi ini langsung dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Nanang Mustofa yang sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.
Adapun penyampaian materi sosialisasi meliputi, Latar belakang munculnya TPPO, Modus Operandi TPPO, Kebijakan keimigrasian terkait pencegahan TPPO,Daerah-Daerah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural, Negara tujuan PMI-NP dan Bentuk Eksploitasi TPPO, dan Upaya Pencegahan TPPO dan strategi penggulangannya.
Kakanim Nanang Mustifa berharap, melalui kegiatan ini kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi ancaman dan bahaya TPPO semakin meningkat, sehingga lebih berhati-hati ketika keluar negeri.
“Di mana, upaya preventif ini harus kita lakukan bersama. Karena untuk pencegahab TPPO ini, tidak bisa dilakukan oleh imigrasi saja, ” ujar mantan Kakanim Singaraja, Bali ini.
Setelah kegiatan sosialsasi dari kepala kantor selesai, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama peserta sosialisasi, dan diakhiri dengan foto bersama. (cak/bad)