MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jual Teman Sendiri, Tawarkan Open BO di Facebook

Publisher: Admin 26 Juni 2023 1 Min Read
Share
Tersangka MR tersangkut kasus prostitusi dikawal petugas polisi.
Ad imageAd image

Sidoarjo – MR, perempuan 28 tahun ini diamankan anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo, setelah terbukti selama satu tahun memperdagangkan orang dengan cara kegiatan prostitusi melalui media sosial (medsos).

“MR kami amankan pada 21 Juni 2023 di parkiran sebuah hotel wilayah Sedati. Selain MR, anggota juga menyita barang bukti uang transaksi senilai Rp 800.000,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (26/6/2023).

Di lokasi hotel, polisi pun berhasil mendapatkan satu perempuan sebagai korban berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria. Dari hasil pemeriksaan, MR menjalankan praktek prostitusi dengan menawarkan jasa perempuan untuk dikencani melalui sosial media facebook.

Baca Juga:  Pembagian Sertifikat oleh Presiden Jokowi, Staf Ahli Menteri Pastikan Penerima Merasa Nyaman

Hingga ada pemesan yang ingin berkencan dengan MR di sebuah hotel di Sedati, si pemesan meminta MR untuk menyediakan satu perempuan lagi untuk melayani temannya di hotel.

MR mengaku mendapatkan uang Rp 800.000 yang dibagi dengan temannya. Sedangkan biaya hotel ditanggung pemesan. Hubungan MR dan korban LM, perempuan 25 tahun keduanya adalah berteman.

Atas perbuatannya yang melanggar Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, MR dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (hum/cak)

TAGGED: Esek Esek, Jual Teman Sendiri, Kapolresta Kusumo, Kencan Via Facebook, Polresta Sidoarjo, Prostitusi, Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Achmad Hidayat, aktivis muda sekaligus kader PDIP.
Penertiban PKL Terus Bergulir, Achmad Hidayat: Perda Penataan dan Pemberdayaan ke Mana?
9 Maret 2026
Houthi Sambut Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Situasi Timur Tengah Memanas
9 Maret 2026
Panglima TNI Perintahkan Siaga Tingkat 1 Imbas Konflik Timur Tengah
9 Maret 2026
Polda Metro Pastikan Hak Richard Lee Terpenuhi Selama Penahanan Kasus Kecantikan
9 Maret 2026
Longsor Gunung Sampah TPST Bantargebang Bekasi Tewaskan Sopir Truk dan Pemilik Warung
9 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Houthi Sambut Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Situasi Timur Tengah Memanas
9 Maret 2026
Panglima TNI Perintahkan Siaga Tingkat 1 Imbas Konflik Timur Tengah
9 Maret 2026
Polda Metro Pastikan Hak Richard Lee Terpenuhi Selama Penahanan Kasus Kecantikan
9 Maret 2026
Longsor Gunung Sampah TPST Bantargebang Bekasi Tewaskan Sopir Truk dan Pemilik Warung
9 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Achmad Hidayat, aktivis muda sekaligus kader PDIP.
Jawa Timur

Penertiban PKL Terus Bergulir, Achmad Hidayat: Perda Penataan dan Pemberdayaan ke Mana?

Internasional

Houthi Sambut Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Situasi Timur Tengah Memanas

Pertahanan

Panglima TNI Perintahkan Siaga Tingkat 1 Imbas Konflik Timur Tengah

Hukum

Polda Metro Pastikan Hak Richard Lee Terpenuhi Selama Penahanan Kasus Kecantikan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?