Bandung – Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Nigeria, Calistus Mmaduabuchi Obieze, dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, oleh petugas imigrasi, Kamis (22/6/2023).
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim)Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melakukan pengawasan keberangkatan pendeportasian melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menuju Bandar Udara Nnamdi Azikiwe, Nigeria.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandung, Aditya Nursanto menyatakan, Calistus terbukti melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sebelumnya, Calistus dinyatakan sebagai terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan dokumen atau izin tinggal yang dimilikinya ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian,” beber Aditya Nursanto.
Setelah inkracht putusan dari PN Bandung dan membayar denda, lanjut Aditya Nursanto, petugas Imigrasi mendeportasi Calistus dengan penerbangan Ethiopian Airlines, ET-0629 pk.20.35 WIB. (hum/cak)