MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Retas Website Pemerintah, Pemuda Lulusan SMP Diciduk Siber Ditreskrimum

Publisher: Admin 5 Juni 2023 2 Min Read
Share
Petugas menunjukkan barang-bukti hasil kejahatan tersangka.
Ad imageAd image

Surabaya – Pemuda lulusan SMP asal Lumajang berinisial AR (21), diringkus oleh anggota Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim, usai meretas website pemerintahan.

Dalam aksinya, pemuda ini menggunakan modus menanam backdoor file, perangkat lunak yang telah dibuat untuk menyusup ke website yang jadi target.

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, hacker ini meretas website BPBD, Litbang dan Bappeda Pemkab Malang. Kemudian Bawaslu Bukit Tinggi dan Pemprov Papua Barat.

Website yang telah diretas, biasanya langsung dijual kepada seseorang atau ke komunitas sesama hacker. pelaku juga tergabung dalam komunitas Cukimay Cyber Team (CCT).

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman memaparkan, bahwa dalam melaksanakan aksinya, tersangka menggunakan modus sama yang digunakan oleh pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya.

Baca Juga:  Layanan Paspor Merdeka, Wujud Nyata Imigrasi Tanjung Perak Beri Penghargaan Kemerdekaan

“Modusnya sama dengan pelaku hacker yang sudah ketangkap sebelumnya. Yaitu melakukan peretasan pada website milik pemerintah ataupun publik dengan mengirimkan malware melalui backdoor dan menguasai website tersebut,” ungkap Arman,Senin (5/6/2023).

“Pelaku sudah melancarkan aksinya sejak 2021, ketika sudah berhasil meretas website, AR langsung menjualnya dengan mematok harga bervariatif antara Rp 25 hingga Rp 45 ribu per website,“imbuhnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti laptop, ponsel dan bukti link peretasan puluhan website.

“Barang bukti itu, semuanya digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya,” pungkas Arman

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (HUM/CAK)

Baca Juga:  Kemenkumham Jatim Salurkan 6,4 Miliar untuk Bantuan Hukum Gratis Selama 2023
TAGGED: Bappeda Pemkab Malang, Bawaslu Bukit Tinggi, BPBD, Ditreskrimum Polda Jatim, hacker, Litbang, Pemprov Papua Barat, Polda Jatim, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry1
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
24 Maret 2026
Status Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Masih Jalani Tes Kesehatan
24 Maret 2026
Perbandingan Penahanan Yaqut dan Lukas Enembe Disorot, Publik Singgung Konsistensi KPK
24 Maret 2026
WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Kabur ke Bogor dan Sukabumi, Sempat Coba Bunuh Diri
24 Maret 2026
WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Ditangkap di Bus saat Kabur ke Sumatra
24 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Status Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Masih Jalani Tes Kesehatan
24 Maret 2026
Perbandingan Penahanan Yaqut dan Lukas Enembe Disorot, Publik Singgung Konsistensi KPK
24 Maret 2026
WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Kabur ke Bogor dan Sukabumi, Sempat Coba Bunuh Diri
24 Maret 2026
WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Ditangkap di Bus saat Kabur ke Sumatra
24 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H

Korupsi

Status Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Masih Jalani Tes Kesehatan

Korupsi

Perbandingan Penahanan Yaqut dan Lukas Enembe Disorot, Publik Singgung Konsistensi KPK

Hukum

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Kabur ke Bogor dan Sukabumi, Sempat Coba Bunuh Diri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?