MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Retas Website Pemerintah, Pemuda Lulusan SMP Diciduk Siber Ditreskrimum

Publisher: Admin 5 Juni 2023 2 Min Read
Share
Petugas menunjukkan barang-bukti hasil kejahatan tersangka.
Ad imageAd image

Surabaya – Pemuda lulusan SMP asal Lumajang berinisial AR (21), diringkus oleh anggota Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim, usai meretas website pemerintahan.

Dalam aksinya, pemuda ini menggunakan modus menanam backdoor file, perangkat lunak yang telah dibuat untuk menyusup ke website yang jadi target.

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, hacker ini meretas website BPBD, Litbang dan Bappeda Pemkab Malang. Kemudian Bawaslu Bukit Tinggi dan Pemprov Papua Barat.

Website yang telah diretas, biasanya langsung dijual kepada seseorang atau ke komunitas sesama hacker. pelaku juga tergabung dalam komunitas Cukimay Cyber Team (CCT).

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman memaparkan, bahwa dalam melaksanakan aksinya, tersangka menggunakan modus sama yang digunakan oleh pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Jan Hwa Diana Simpan 108 Ijazah Eks Karyawan di Rumah

“Modusnya sama dengan pelaku hacker yang sudah ketangkap sebelumnya. Yaitu melakukan peretasan pada website milik pemerintah ataupun publik dengan mengirimkan malware melalui backdoor dan menguasai website tersebut,” ungkap Arman,Senin (5/6/2023).

“Pelaku sudah melancarkan aksinya sejak 2021, ketika sudah berhasil meretas website, AR langsung menjualnya dengan mematok harga bervariatif antara Rp 25 hingga Rp 45 ribu per website,“imbuhnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti laptop, ponsel dan bukti link peretasan puluhan website.

“Barang bukti itu, semuanya digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya,” pungkas Arman

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (HUM/CAK)

Baca Juga:  Kapolda Jatim Pimpin Sertijab: Kapolres dan Pejabat Utama Polda Kembali Dirotasi
TAGGED: Bappeda Pemkab Malang, Bawaslu Bukit Tinggi, BPBD, Ditreskrimum Polda Jatim, hacker, Litbang, Pemprov Papua Barat, Polda Jatim, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry1
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
18 Desember 2025
Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook
17 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?