Situbondo – Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus ITE, Eko Febrianto (39), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tak berkutik saat dibekuk anggota Satreskrim Polres Situbondo, Polda Jatim, Jumat (2/6/2023) dini hari di rumahnya.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan jika jajarannya telah meringkus tersangk Eko Febrianto yang ternyata sudah dua tahun lebih masuk dalam daftar buronan.
“Eko Febrianto ini masuk dalam daftar pencarian orang sejak tanggal 19 Maret 2021 atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi, pada akhir tahun 2020 melalui konten video dan disebar ke media sosial sehingga viral,” ujar Kapolres Dwi.
Lanjut kapolres, pihaknya mendapatkan informasi kalau Eko Febrianto, DPO Polres Situbondo ini berfoto bareng Bupati Karna Suswandi pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki.
“Makanya langsung saya perintahkan untuk ditangkap dalam waktu 1×24 jam,” sambungnya.
Tak butuh waktu lama, Eko Febrianto ditangkap dalam waktu 3 jam sejak instruksi Kapolres agar melakukan penangkapan terhadap tersangka. Eko akhirnya tak berkutik saat ditangkap di tempat kediamannya, di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
“DPO harus kita tangkap, siapapun itu. Apalagi DPOnya sudah menampakan diri di muka umum, bahkan berfoto dengan Bupati Karna Suswandi, yang tak lain adalah pelapor atas kasusnya,” urainya.
Diinformasikan RRI sebelumnya, Agustus 2021, polisi menetapkan Eko Febrianto (39) dan IB (42) sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi. IB langsung ditahan, sedangkan Eko Febrianto melarikan diri.
Tersangka Eko Febrianto menghina Bupati Karna Suswandi dengan mencela fisik. Penghinaan melalui video itu kemudian disebarluaskan oleh IB melalui media sosial, salah satunya melalui jejaring Whatsapp.
“Mereka dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkasnya. (HUM/BOY)