Cimahi – Sekelompok pemuda ugal-ugalan dengan membawa benda tumpul atau pentungan di jalan raya dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Cimahi, Polda Jawa Barat. Kejadian pada Rabu (31/5/2023) malam itu sempat meresahkan masyarakat. Aksi membahayakan kelompok remaja ini viral di media sosial (medsos).
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, ia langsung menginstruksikan Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Cimahi melakukan pengejaran kepada para pelaku.
“Kemudian tim bergerak, tidak sampai 24 jam para pelaku ini berhasil diamankan, sekitar enam orang di tempat yang berbeda, rata-rata di daerah Kota Bandung,” kata AKBP Aldi saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Kamis (1/6/2023).
Ia juga mengungkapkan, dari keenam pelaku yang diamankan, dua di antaranya adalah inisial R dan A yang wajahnya terekam dalam video. Dimana dalam video tersebut, kedua pemuda ini terlihat berboncengan motor dengan ugal-ugalan sambil mengayun-ayunkan benda tumpul ke pengguna jalan raya lainnya.
“Hari ini kita sudah mengamankan enam orang. Selanjutnya kami akan melaksanakan pemeriksaan, termasuk kami akan melaksanakan tes urine, sidik jari dan pemeriksaan lainnya,” tegasnya.
Dari keterangan awal para pelaku, Kapolres menyebut, jika mereka mengaku dari kelompok GRS. Awalnya mereka mengendarai motor dari daerah Buahbatu Bandung, kemudian masuk ke Pasteur dan Jalan Pesantren Cimahi.
“Di situ, keterangan awal ini mereka ingin mencari lawan, mencari lawan intinya ingin menantang. Ternyata di Cimahi sudah tidak ada yang begitu-begitu lagi,” ungkap dia.
Menurutnya, dalam video viral yang beredar, seorang pelaku juga sempat menyampaikan ucapan yang bernada menantang. “Ada ucapan yang kalau diartikan Bahasa Indonesia itu, kalau mau ribut ayo lawan kami, kira-kira seperti itu,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, sejauh ini belum ada korban atas tindakan ugal-ugalan di jalan raya yang dilakukan para pelaku. Meski begitu, tindakan kelompok pelaku ini cukup meresahkan masyarakat, terutama para pengguna jalan raya.
“Dimana mereka gerombolan menggunakan sepeda motor, sekitar lima motor kemudian (berjalan) zig-zag mengambil jalan orang dan menggunakan senjata, benda tumpul atau tongkat ini sangat mengganggu masyarakat lainnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka berjumlah 10 orang. Saat ini, keenam pelaku di antaranya sudah berhasil diamankan. “Termasuk (pelaku) yang wajahnya terpampang jelas, yang menantang, yang membuat gaduh itu kita amankan,” tambah Kapolres.
AKBP Aldi juga menerangkan, rata-rata para pelaku yang diamankan ini tinggal di kawasan Kota Bandung. Sebagian besar pelaku diketahui juga masih di bawah umur 18 tahun. “Dan sebagian besar sudah putus sekolah,” sebutnya.
Kapolres pun memastikan pihaknya akan menindak tegas kepada kelompok atau siapapun yang membuat kegaduhan di wilayah hukum Polres Cimahi dan Bandung Barat.
“Sekali lagi saya pastikan, saya akan menindaktegas kepada siapapun, kelompok manapun yang membuat kegaduhan di wilayah hukum Polres Cimahi dan Bandung Barat,” tutupnya. (HUM/CAK)