MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ribuan Stan Pasar Turi Baru Tak Dapat Gratis Perpanjangan 10 Tahun, Ini Alasan Wali Kota

Publisher: Redaksi 1 Juni 2023 3 Min Read
Share
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Ad imageAd image

Surabaya – Ribuan stan Pasar Turi Baru yang tidak membuka gerainya pasca grand opening beberapa waktu lalu hingga Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan batasan kesempatan terakhir pada Rabu (31/5/2023) kemarin, tak mendapatkan gratis perpanjangan selama 10 tahun.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, para pedagang yang buka tepat di puncak Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) kemarin akan mendapat pembebasan retribusi Buku Hak Pakai Stand (BHPS), dengan stempel perpanjangan hingga 10 tahun lamanya.

“Bagi pedagang yang buka pada 31 Mei, saya nyuwun (minta) tolong kepada jajaran PT Gala Bumi Perkasa (pengelola Pasar Turi), buku standnya segera diberikan. Iki wes perintah loh (ini sudah perintah loh). Dan di bukunya harus sudah distempel bahwa diberikan perpanjangan selama 10 tahun,” kata Eri Cahyadi, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:  Panitia Seleksi Pening, Lowongan Direktur PD Pasar Surya Sepi Peminat, Diperpanjang hingga 28 April

Sedangkan bagi pedagang yang masih enggan membuka stan, maka BHPS tetap diberikan tanpa dilengkapi dengan stempel perpanjangan selama 10 tahun.

“Tolong jangan sampai ada fitnah kepada saya (pemkot), nanti dipikirnya saya ada macem-macem padahal saya sudah berjuang habis-habisan untuk para pedagang,” ujar Eri menegaskan.

Eri menjelaskan, perpanjangan 10 tahun itu, berdasarkan supervisi dan pendampingan antara Pemkot Surabaya dengan KPK, Kejati Jatim, serta Kejari Surabaya.

“Karena saat itu sengketa selama 10 tahun, maka diberikan perpanjangan dan disepakati bersama hanya diberikan kepada pedagang yang buka pada tanggal 31 Mei 2023. Kalau nggak dimulai (dari sekarang) terus kapan (dibuka kembali)? Jangan sampai nanti pemkot memberikan perpanjangan selama 10 tahun tidak ada dasarnya. Sehingga sudah saya sampaikan pada bulan April 2023 lalu, sehingga 31 Mei itu lah hari terakhir (buka serempak),” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkot Siap Bantu Meramaikan, Asalkan Seluruh Pedagang Pasar Turi Baru Komitmen Buka Stan Mulai 1 April

Untuk itu, Eri meminta PT Gala Bumi Perkasa segera menuntaskan proses stempel perpanjangan buku BHPS selama 10 tahun, paling lambat Senin (12/6/2023) pekan depan.

“Berarti Pak Teddy, yang buka hari ini maka paling lambat diserahkan buku stannya 12 Juni 2023. Kalau nggak (segera diserahkan) mereka (pedagang) nggak akan percaya sama PT Gala Bumi Perkasa,” tuturnya.

Pembebasan itu sendiri, berlaku mulai 12 Februari 2037 saat Pasar Turi Baru menjadi barang milik daerah.

Sementara Teddy Supriyadi General Manager PT Gala Bumi Perkasa mengatakan, dari total empat ribuan stan terjual, baru 1.300 lebih yang buka.

Baca Juga:  Wawali Armuji: Kebun Raya Mangrove Bukti Keberpihakan Pemkot Surabaya Terhadap Kelestarian Lingkungan

“Stan di Pasar Turi Baru saat ini totalnya ada 6.000-an dan sudah terjual sekitar 4.000-an. Sedangkan yang sudah mulai buka pada 31 Mei 2023 sekitar 1.300 lebih,” terangnya. (*/CAK)

TAGGED: Gala Bumi Perkasa, Pasar Turi, PEMKOT SURABAYA, Ribuan Stan Pasar Turi Baru
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?