MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ribuan Stan Pasar Turi Baru Tak Dapat Gratis Perpanjangan 10 Tahun, Ini Alasan Wali Kota

Publisher: Redaksi 1 Juni 2023 3 Min Read
Share
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Ad imageAd image

Surabaya – Ribuan stan Pasar Turi Baru yang tidak membuka gerainya pasca grand opening beberapa waktu lalu hingga Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan batasan kesempatan terakhir pada Rabu (31/5/2023) kemarin, tak mendapatkan gratis perpanjangan selama 10 tahun.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, para pedagang yang buka tepat di puncak Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) kemarin akan mendapat pembebasan retribusi Buku Hak Pakai Stand (BHPS), dengan stempel perpanjangan hingga 10 tahun lamanya.

“Bagi pedagang yang buka pada 31 Mei, saya nyuwun (minta) tolong kepada jajaran PT Gala Bumi Perkasa (pengelola Pasar Turi), buku standnya segera diberikan. Iki wes perintah loh (ini sudah perintah loh). Dan di bukunya harus sudah distempel bahwa diberikan perpanjangan selama 10 tahun,” kata Eri Cahyadi, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:  Panitia Seleksi Pening, Lowongan Direktur PD Pasar Surya Sepi Peminat, Diperpanjang hingga 28 April

Sedangkan bagi pedagang yang masih enggan membuka stan, maka BHPS tetap diberikan tanpa dilengkapi dengan stempel perpanjangan selama 10 tahun.

“Tolong jangan sampai ada fitnah kepada saya (pemkot), nanti dipikirnya saya ada macem-macem padahal saya sudah berjuang habis-habisan untuk para pedagang,” ujar Eri menegaskan.

Eri menjelaskan, perpanjangan 10 tahun itu, berdasarkan supervisi dan pendampingan antara Pemkot Surabaya dengan KPK, Kejati Jatim, serta Kejari Surabaya.

“Karena saat itu sengketa selama 10 tahun, maka diberikan perpanjangan dan disepakati bersama hanya diberikan kepada pedagang yang buka pada tanggal 31 Mei 2023. Kalau nggak dimulai (dari sekarang) terus kapan (dibuka kembali)? Jangan sampai nanti pemkot memberikan perpanjangan selama 10 tahun tidak ada dasarnya. Sehingga sudah saya sampaikan pada bulan April 2023 lalu, sehingga 31 Mei itu lah hari terakhir (buka serempak),” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Serius Awasi Kandungan Mihol di Pasaran

Untuk itu, Eri meminta PT Gala Bumi Perkasa segera menuntaskan proses stempel perpanjangan buku BHPS selama 10 tahun, paling lambat Senin (12/6/2023) pekan depan.

“Berarti Pak Teddy, yang buka hari ini maka paling lambat diserahkan buku stannya 12 Juni 2023. Kalau nggak (segera diserahkan) mereka (pedagang) nggak akan percaya sama PT Gala Bumi Perkasa,” tuturnya.

Pembebasan itu sendiri, berlaku mulai 12 Februari 2037 saat Pasar Turi Baru menjadi barang milik daerah.

Sementara Teddy Supriyadi General Manager PT Gala Bumi Perkasa mengatakan, dari total empat ribuan stan terjual, baru 1.300 lebih yang buka.

Baca Juga:  Komisi B DPRD Surabaya Lihat Tak Ada yang Woow dari Opening Night Zoo KBS

“Stan di Pasar Turi Baru saat ini totalnya ada 6.000-an dan sudah terjual sekitar 4.000-an. Sedangkan yang sudah mulai buka pada 31 Mei 2023 sekitar 1.300 lebih,” terangnya. (*/CAK)

TAGGED: Gala Bumi Perkasa, Pasar Turi, PEMKOT SURABAYA, Ribuan Stan Pasar Turi Baru
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Pertanahan

Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan

Korupsi

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf

Pemerintahan

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi

Hukum

Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?