MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dalam Kondisi Mabuk Berat, Buruh Serabutan Ini Setubuhi ABG, Tak Terima Kebiadaban R, Ortu Korban Lapor Polisi

Publisher: Redaksi 1 Juni 2023 2 Min Read
Share
Tersangka R digelandang petugas kepolisan Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ad imageAd image

Sidoarjo – Tragedi memilukan menimpa Bunga (15), bukan nama sebenarnya, usai belajar kelompok di rumah adik tersangka pada 21 Mei 2023 lalu ketika korban berada di wilayah Waru, Sidoarjo.

Bunga menjadi korban kebiadaban pelampiasan hawa nafsu R (21), buruh serabutan asal Waru, Sidoarjo. Tak terima dengan kelakuan R, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kronologis tragedi memilukan ini terjadi saat korban belajar kelompok di rumah teman adik tersangka di kawasan Waru, Sidoarjo. Dengan maksud mengantarkan korban pulang, tersangka mengajak korban berhenti di semak-semak kawasan Waru untuk diajak minum miras.

Baca Juga:  Pengacara Kiai di Jember: Klien Kami Dianggap Membiarkan Pencabulan

“Karena sudah terpengaruh miras hingga mabuk dan karena menuruti nafsu, perbuatan persetubuhan dan cabul seperti diakui R dilakukan terhadap korban sebanyak satu kali,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan rilisnya, Rabu (31/5/2023).

Kemudian orang tua korban mendatangi rumah teman korban. Bertemulah dengan R, dan menceritakan jika korban diturunkan di swalayan di Waru. Setelahnya tersangka diminta menjemput korban untuk dibawa pulang.

Mengetahui putrinya dalam kondisi setengah sadar karena mabuk miras, orang tua korban kaget dan curiga. Lalu esok harinya korban menceritakan apa yang telah dilakukan R terhadapnya.

“Setelah itu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke polisi. Kami pun bergegas menangkap pelaku R pada 24 Mei 2023,” lanjut Kusumo.

Baca Juga:  Kapolresta Sidoarjo Beserta Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Terhadap tersangka R, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun Undang-Undang Perlindungan Anak. (*/HUM/CAK)

TAGGED: ABG Disetubuhi, Pencabulan, Polresta Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jawaban Tes DNA Keluar, Ridwan Kamil Tegaskan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Tetap Berjalan
21 Agustus 2025
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tak Cocok, Lisa Mariana Mengamuk di Media Sosial
21 Agustus 2025
Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang memfasilitasi sumpah untuk sertifikat hilang dengan mendatangi rumah pemohon.
Kantah Jombang Laksanakan Sumpah Sertifikat Hilang di Rumah Pemohon, Wujudkan Pelayanan Humanis
21 Agustus 2025
Kakanwil BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri foto bersama jajaran Kantor Pertanahan Morowali Utara.
Wujudkan Layanan Cepat, Tepat, dan Berkualitas, Kakanwil BPN Sulteng Lakukan Monev di Morowali Utara
21 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Adies Kadir Tegaskan: Tunjangan Perumahan DPR Bukan Kenaikan Baru
20 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jawaban Tes DNA Keluar, Ridwan Kamil Tegaskan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Tetap Berjalan
21 Agustus 2025
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tak Cocok, Lisa Mariana Mengamuk di Media Sosial
21 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Adies Kadir Tegaskan: Tunjangan Perumahan DPR Bukan Kenaikan Baru
20 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler
20 Agustus 2025

TERPOPULER

Gegara Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Mutasi Perwira Dirombak Ulang
20 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E mencocokan data dengan kondisi lapangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Proaktif Dukung Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat
20 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri memberikan pembekalan kepada para siswa.
Kakanwil BPN Jatim Tekankan Pentingnya Talenta Kepemimpinan untuk Sambut Indonesia Emas 2045
20 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Jawaban Tes DNA Keluar, Ridwan Kamil Tegaskan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Tetap Berjalan

Hukum

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tak Cocok, Lisa Mariana Mengamuk di Media Sosial

Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang memfasilitasi sumpah untuk sertifikat hilang dengan mendatangi rumah pemohon.
Pertanahan

Kantah Jombang Laksanakan Sumpah Sertifikat Hilang di Rumah Pemohon, Wujudkan Pelayanan Humanis

Kakanwil BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri foto bersama jajaran Kantor Pertanahan Morowali Utara.
Pertanahan

Wujudkan Layanan Cepat, Tepat, dan Berkualitas, Kakanwil BPN Sulteng Lakukan Monev di Morowali Utara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?