MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dalam Kondisi Mabuk Berat, Buruh Serabutan Ini Setubuhi ABG, Tak Terima Kebiadaban R, Ortu Korban Lapor Polisi

Publisher: Redaksi 1 Juni 2023 2 Min Read
Share
Tersangka R digelandang petugas kepolisan Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ad imageAd image

Sidoarjo – Tragedi memilukan menimpa Bunga (15), bukan nama sebenarnya, usai belajar kelompok di rumah adik tersangka pada 21 Mei 2023 lalu ketika korban berada di wilayah Waru, Sidoarjo.

Bunga menjadi korban kebiadaban pelampiasan hawa nafsu R (21), buruh serabutan asal Waru, Sidoarjo. Tak terima dengan kelakuan R, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kronologis tragedi memilukan ini terjadi saat korban belajar kelompok di rumah teman adik tersangka di kawasan Waru, Sidoarjo. Dengan maksud mengantarkan korban pulang, tersangka mengajak korban berhenti di semak-semak kawasan Waru untuk diajak minum miras.

Baca Juga:  Imigrasi dan Polresta Sidoarjo Tanam Jagung Bareng di Prambon, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

“Karena sudah terpengaruh miras hingga mabuk dan karena menuruti nafsu, perbuatan persetubuhan dan cabul seperti diakui R dilakukan terhadap korban sebanyak satu kali,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan rilisnya, Rabu (31/5/2023).

Kemudian orang tua korban mendatangi rumah teman korban. Bertemulah dengan R, dan menceritakan jika korban diturunkan di swalayan di Waru. Setelahnya tersangka diminta menjemput korban untuk dibawa pulang.

Mengetahui putrinya dalam kondisi setengah sadar karena mabuk miras, orang tua korban kaget dan curiga. Lalu esok harinya korban menceritakan apa yang telah dilakukan R terhadapnya.

“Setelah itu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke polisi. Kami pun bergegas menangkap pelaku R pada 24 Mei 2023,” lanjut Kusumo.

Baca Juga:  Menteri PANRB Puji Kinerja Polresta Sidoarjo, Jadi Contoh Nasional Penanganan Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak

Terhadap tersangka R, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun Undang-Undang Perlindungan Anak. (*/HUM/CAK)

TAGGED: ABG Disetubuhi, Pencabulan, Polresta Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH Sehari Per Pekan
31 Maret 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Kutuk Serangan Israel
31 Maret 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pakar Nilai PBB Berwenang Tuntut Israel
31 Maret 2026
Guru MTs Depok Dipecat Usai Sebar Brosur Asusila di Tangsel, Diduga Idap HIV Sejak 2014
31 Maret 2026
Kemenkes Wanti-wanti Konsumsi Daging Anjing Usai 7 Warga Mamuju Diduga Keracunan
31 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH Sehari Per Pekan
31 Maret 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Kutuk Serangan Israel
31 Maret 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pakar Nilai PBB Berwenang Tuntut Israel
31 Maret 2026
Guru MTs Depok Dipecat Usai Sebar Brosur Asusila di Tangsel, Diduga Idap HIV Sejak 2014
31 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH Sehari Per Pekan

Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Kutuk Serangan Israel

Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pakar Nilai PBB Berwenang Tuntut Israel

Nasional

Guru MTs Depok Dipecat Usai Sebar Brosur Asusila di Tangsel, Diduga Idap HIV Sejak 2014

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?