MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPRD Surabaya Berharap Sistem PPDB 2 Zonasi Permudah Pendaftar

Publisher: Redaksi 27 Mei 2023 3 Min Read
Share
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah
Ad imageAd image

Surabaya – Keputusan jalur zonasi hasil ‘modifikasi’ Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya untuk jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB), mendapat apresiasi Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah. Apresiasi itu karena hasil modifikasi dengan membaginya menjadi dua sehingga cakupan kecamatannya lebih luas dan bisa dirasakan masyarakat.

Kondisi ini sangat memungkinkan sistem PPDB tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal itu menurutnya karena semua stakeholder diajak bicara dan menghasilkan keputusan terbaik. Namun, aturan PPDB ini harus makin memudahkan masyarakat mendaftar, bukan sebaliknya.

“Jangan sampai PPDB tahun ini meninggalkan masalah. Jangan lagi ada protes dan keluhan warga yang merasa jarak rumahnya lebih dekat malah tidak diterima di SMPN yang dituju,” ujar Laila dalam keterangan tertulis Minggu (27/5/2023).

Baca Juga:  Hadirkan Rumah Pemenangan, Golkar Ingin Memenangkan Hati Masyarakat

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, dengan adanya jalur zonasi dibagi dua akan lebih mengakomodasi calon siswa baru. Meski begitu, potensi masalah bukan berarti tidak ada. Hampir menjadi masalah klasik dan terjadi hampir setiap tahun, wali murid banyak memprotes karena merasa jarak rumahnya lebih dekat, tapi tertolak.

Laila meminta agar sistem bisa mengantisipasi setiap potensi masalah serta menjamin persoalan yang biasanya muncul itu bisa diantisipasi. Setidaknya masyarakat bisa memahami dan menerima jika putra-putri mereka tidak diterima di SMPN bukan karena sistem, melainkan karena tidak memenuhi kualifikasi diterima di SD negeri maupun SMP negeri di Surabaya yang dituju.

Baca Juga:  Parkir Liar Minimarket Menjamur, DPRD Surabaya Minta segera Ditertibkan

“Saya berkeyakinan, SDM Surabaya mumpuni untuk mengelola pendaftaran PPDB lebih baik,” sambung politisi yang berangkat dari Dapil III Surabaya ini.

Ia melihat dengan diberlakukan jalur zonasi dibagi dua menjadi jawaban atas keresahan warga. Kecenderungan masyarakat akan tetap berebut SMP negeri di wilayah kecamatannya. Persoalan pun muncul apabila di kecamatannya tidak ada SMP negeri.

Karena banyak yang tidak diterima, masyarakat mendesak agar setiap kecamatan minta didirikan SMP negeri. Namun, permintaan ini tentu tidak mudah dan melalui proses yang panjang dan rumit. Belum lagi pemerintah juga harus menjamin keberlangsungan SMP swasta. Laila pun melihat sistem PPDB dengan membagi jalur zonasi menjadi dua adalah solusi.

Baca Juga:  Akses Pendidikan Warga Miskin Surabaya Dipertanyakan

“Saya melihat bahwa ini sistem zonasi berkeadilan. Mari masyarakat memanfaatkan sistem ini dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Untuk itu, Laila mengingatkan agar panitia PPDB Kota Surabaya lebih siap dan antisipatif atas segala potensi masalah. Bagi masyarakat, memikirkan pendidikan anak dengan memasukkan anak ke SMP negeri adalah tujuan. Meski harus dipahami banyak SMP swasta di Surabaya kualitasnya banyak yang lebih baik. (HUM/CAK)

TAGGED: DPRD SURABAYA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?