JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar, emas batangan, dan tabungan emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa, 13 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, nilai uang tunai yang diamankan berdasarkan penghitungan awal mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, KPK belum merinci pecahan mata uang dari uang yang disita.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Budi kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Selasa 13 Oktober 2026.
Selain uang tunai, penyidik mengamankan logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas. Jumlah keseluruhan logam mulia tersebut masih dalam proses penghitungan.
“Untuk logam mulia, beberapa dalam bentuk emas batangan, beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih proses hitung,” jelas Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak dari unsur swasta.
“Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain, termasuk dari unsur swasta,” tambahnya.
Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara yang sedang diselidiki.
“Adapun kegiatan penyelidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” imbuhnya.
Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif dengan memberikan data serta akses informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2026.
Berton menegaskan, BNPB tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya. HUM/GIT


