JAKARTA, Memoindonesia.co.id – TNI membuka peluang memeriksa perwira TNI Angkatan Darat (AD) dalam penyelidikan dugaan operasional judi online di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan, setiap pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara akan diperiksa.
“Semua yang dinilai perlu untuk kepentingan penyelidikan pasti diperiksa,” kata Nas di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2026.
Menurut Nas, penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa 11 warga sipil yang diamankan dari rumah tersebut serta saksi lain yang berkaitan dengan perkara.
“Dalam pemeriksaan dan sedang didalami. Bila terbukti pasti ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Dugaan praktik judi online di rumah kawasan KPAD Cijantung itu diungkap TNI AD pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Pengungkapan bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi setelah menerima informasi tersebut.
Petugas kemudian mengamankan tempat dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judi online.
Sebanyak 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, diamankan dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.
Barang bukti yang disita meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Donny menegaskan, TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.
Hingga kini, TNI masih mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah tersebut, termasuk dugaan keterlibatan personel militer dalam aktivitas judi online itu. HUM/GIT


