JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dugaan adanya fasilitas mewah bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, terungkap setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak, Jumat 25 September 2026.
Temuan tersebut langsung mendapat perhatian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Ia mendatangi Lapas Cibinong untuk melakukan investigasi dan memastikan kebenaran dugaan penyalahgunaan rumah dinas pegawai sebagai fasilitas bagi warga binaan.
Agus tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB. Ia didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tatan Dirsan, serta Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lilik.
Sejumlah awak media turut mengikuti pengecekan tersebut. Agus bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto langsung menuju rumah dinas pegawai yang berjarak sekitar 100 meter dari area parkir.
Rumah dinas tersebut berada di sisi kiri jalan dan hanya berjarak puluhan meter dari rumah dinas Kepala Lapas Cibinong.
Area rumah dinas pegawai dan kawasan publik lapas dipisahkan pagar besi hitam dengan ornamen kayu.
Di lokasi, Agus sempat mencecar Kepala Lapas Cibinong Wisnu mengenai penghuni rumah dinas tersebut.
“Ini ditempati pegawai?” tanya Agus.
“Pegawai, Bapak,” jawab Wisnu.
“Ha?” cecar Agus.
“Pegawai, Bapak,” jawab Wisnu kembali.
Setelah mengecek rumah yang menjadi temuan Ombudsman, Agus dan Aris melanjutkan pemeriksaan ke Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Cibinong.
Agus kemudian menanyakan bangunan yang berada di sebelah masjid. Kalapas Cibinong menjelaskan bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai tempat istirahat pekerja.
Menteri Agus selanjutnya membuka dan memeriksa satu per satu ruangan di bangunan tersebut.
1. Menertibkan Lapas Bermasalah
Agus menyebut temuan Ombudsman menjadi momentum bagi Kementerian Imipas untuk melakukan penertiban di sejumlah lapas, terutama yang ditemukan memiliki persoalan.
“Ini adalah kesempatan kami yang sangat baik untuk melakukan penertiban di lapas-lapas yang mungkin memang perlu ditertibkan,” kata Agus.
2. Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Rumah Dinas
Agus menegaskan pihaknya tengah melakukan investigasi untuk memastikan apakah rumah dinas pegawai tersebut benar-benar digunakan sebagai tempat tinggal pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
“Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai, atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi,” tegas Agus.
3. Pengelolaan Kantin dan Koperasi Diberi Keleluasaan
Agus mengatakan pihaknya telah memberikan keleluasaan kepada masing-masing kepala lapas dan jajarannya dalam mengelola pengadaan bahan makanan, kantin, koperasi, hingga wartel lapas.
Kebijakan tersebut, kata Agus, bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan, termasuk pungutan liar dan pelanggaran tata tertib.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan kepada pegawai, bahwa semuanya sudah kita kasih. Bahan makanan (dikelola) mereka, kantin oleh koperasi (lapas), wartel juga urusan para kalapas. Ini upaya kami agar petugas tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan,” pungkasnya.
4. Pejabat Terlibat Terancam Dicopot
Agus menegaskan pejabat yang terbukti terlibat apabila rumah dinas pegawai benar-benar disalahgunakan sebagai fasilitas tambahan bagi narapidana akan dikenai sanksi.
“(Kemungkinan sanksi bila rumah dinas pegawai jadi fasilitas ekstra napi) dicopotlah ya siapa yang bertanggung jawab,” tegas Agus.
Ia mengungkapkan, selama menjabat, sejumlah oknum dari lingkungan Imigrasi maupun Pemasyarakatan telah diproses hingga dipidana. Menurutnya, sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau perlu, yang dipidana juga banyak. Sesuai pelanggarannyalah,” imbuhnya.
Aris menambahkan, terdapat sejumlah tingkatan sanksi bagi pegawai pemerintahan yang terbukti melanggar aturan. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman administratif, pencopotan hingga pidana, bergantung pada hasil investigasi.
“Ada hukuman administrasi, ada hukuman pencopotan, ada hukuman pidana. Nanti kita lihat bagaimana hasil investigasi yang dilakukan oleh Pak Dirjen (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi),” ujar Aris.
5. Sidak Lapas Bakal Dilanjutkan
Aris mengimbau seluruh kepala lapas di Indonesia agar menjalankan kewenangan secara profesional dan tidak melanggar aturan, hukum maupun norma.
Ia memastikan inspeksi mendadak akan terus dilakukan. Setiap temuan yang mengarah pada penyimpangan akan ditindaklanjuti.
“Oleh sebab itu saya mengimbau kepada seluruh kalapas se-Indonesia, jangan berbuat yang aneh-aneh, yang melanggar aturan, hukum dan norma-norma. Lakukan aturan secara profesional. Jangan sampai nanti setiap saat kita akan melakukan sidak, dan ditemukan hal-hal yang menyimpang dari aturan, ini akan kita tindak lanjuti,” tutur Aris.
Ia kembali menegaskan bahwa lapas harus menjalankan fungsi sesuai ketentuan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Oleh sebab itu, saya mohon kepada seluruh kalapas se-Indonesia, mari kita tegakkan aturan sebaik-baiknya. Lapas ya lapas, bukan tempat untuk pindah kamar, ini nggak bagus. Barangsiapa oknum yang terlibat penyimpangan aturan di dalam lapas, kami dan Pak Menteri tidak akan segan-segan untuk menindak. Dan tiap saat kami akan melakukan sidak-sidak,” tambah Aris. HUM/GIT


