MALANG, Memoindonesia.co.id – Agus Sulaiman, terdakwa pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (23), mengamuk setelah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu 23 September 2026.
Agus yang disebut sebagai pelaku utama dan inisiator pembunuhan divonis hukuman mati. Sementara Suyitno yang turut membantu dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi. Seusai putusan dibacakan, Suyitno sempat jatuh pingsan.
Setelah siuman, ia tampak menangis dan lemas hingga harus dibopong petugas menuju ruang tahanan pengadilan.
Sementara itu, Agus awalnya tampak tenang. Namun, suasana berubah ketika keluarga korban dan massa lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) meneriakkan bahwa putusan hakim adil.
Agus kemudian meluapkan emosinya dan terus ditenangkan aparat keamanan di ruang sidang.
“Apa adil kayak gini, apa adil?” ujar Agus.
Agus juga mempertanyakan kehadiran massa LIRA di persidangan.
“Untuk LIRA, kenapa? Karena mempunyai masalah pribadi sama saya. Kenapa dia bisa datang banyak orang di sini?” tutur Agus.
Ia kemudian meminta agar tidak dinilai hanya berdasarkan putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
“Nyawa saya taruhannya, Bu. Jangan bilang adil-adil gitu. Kalau belum tahu masalahnya jangan sok tahu, Bu. Lepaskan saya, enggak apa-apa. Saya lebih baik mati di luar,” ujar Agus yang terus dipegangi petugas keamanan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Agus dan Suyitno terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaiman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Achmad Soberi.
Perkara pembunuhan Faradila terungkap setelah jasad mahasiswi UMM tersebut ditemukan di sungai di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa 16 Desember 2025.
Sidang putusan perkara tersebut digelar secara tertutup karena keluarga korban dan massa LSM memenuhi area PN Malang.
Mereka memantau jalannya persidangan melalui layar monitor yang disediakan di luar ruang sidang. HUM/GIT


