MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kemenkumham Optimalkan Peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai Ujung Tombak Penerapan UU KUHP dan UU Pemasyarakatan

Publisher: Redaksi 3 April 2023 2 Min Read
Share
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari didampingi Kadiv Yankumham Subianta Mandala.
Ad imageAd image

SURABAYA, Slentingan.com – Disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan bentuk reformasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik, diperlukan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai ujung tombak penerapan KUHP baru dan UU Pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari usai dimulainya Penilaian Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional PK dan Asisten PK, Senin (3/4/2023).

Menurut Imam, UU KUHP dan Pemasyarakatan baru ini mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.

“Dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan termasuk penerapan restorative justice yang menjadi roh dari KUHP baru,” ujar Imam.

Kedua UU baru tersebut juga tidak lagi menempatkan Pemasyarakatan hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana. Namun sudah menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

“Pemasyarakatan sudah menjadi bagian dari sistem mulai dari tahap praadjudikasi, adjudikasi dan pasca adjudikasi,” terang Imam.

Untuk itu, Imam menegaskan bahwa peran PK sangat penting. Karena menjadi agen utama dalam setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana.

“PK tidak boleh hanya di belakang meja saja, tetapi harus benar-benar melakukan pembimbingan kepada klien, menulis penelitian kemasyarakatan yang berkualitas dan menyusun program pembinaan yang tepat,” tegas Imam.

Untuk itu, melalui penilaian dan pengujian kompetensi kepada PK dan Asisten PK, diharapkan mampu menunjukkan kualitas terbaiknya. Sekaligus menjadi motivasi bagi pegawai untuk terus belajar dan mengembangkan diri, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Hasil dari Penilaian Kompetensi tersebut dapat menjadi acuan bagi pengembangan karir pegawai, sehingga mereka dapat meningkatkan kinerja dan kontribusinya di lingkungan kerja,” urainya.

Dari Jatim, terdapat 16 PK yang mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan. Mereka mengikuti ujian secara daring dari Ruang Airlangga Kanwil Kemenkumham Jatim.

“Dengan hasil penilaian kompetensi yang akurat dan obyektif, diharapkan bahwa para PK dan APK dapat dinaikkan jabatannya sesuai dengan prestasi dan kompetensinya,” terangnya. (HUM/CAK)

Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Hukum

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum

Hukum

Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut

Hukum

Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?