MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kemenkumham Optimalkan Peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai Ujung Tombak Penerapan UU KUHP dan UU Pemasyarakatan

Publisher: Redaksi 3 April 2023 2 Min Read
Share
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari didampingi Kadiv Yankumham Subianta Mandala.
Ad imageAd image

SURABAYA, Slentingan.com – Disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan bentuk reformasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik, diperlukan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai ujung tombak penerapan KUHP baru dan UU Pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari usai dimulainya Penilaian Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional PK dan Asisten PK, Senin (3/4/2023).

Menurut Imam, UU KUHP dan Pemasyarakatan baru ini mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.

“Dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan termasuk penerapan restorative justice yang menjadi roh dari KUHP baru,” ujar Imam.

Kedua UU baru tersebut juga tidak lagi menempatkan Pemasyarakatan hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana. Namun sudah menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

“Pemasyarakatan sudah menjadi bagian dari sistem mulai dari tahap praadjudikasi, adjudikasi dan pasca adjudikasi,” terang Imam.

Untuk itu, Imam menegaskan bahwa peran PK sangat penting. Karena menjadi agen utama dalam setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana.

“PK tidak boleh hanya di belakang meja saja, tetapi harus benar-benar melakukan pembimbingan kepada klien, menulis penelitian kemasyarakatan yang berkualitas dan menyusun program pembinaan yang tepat,” tegas Imam.

Untuk itu, melalui penilaian dan pengujian kompetensi kepada PK dan Asisten PK, diharapkan mampu menunjukkan kualitas terbaiknya. Sekaligus menjadi motivasi bagi pegawai untuk terus belajar dan mengembangkan diri, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Hasil dari Penilaian Kompetensi tersebut dapat menjadi acuan bagi pengembangan karir pegawai, sehingga mereka dapat meningkatkan kinerja dan kontribusinya di lingkungan kerja,” urainya.

Dari Jatim, terdapat 16 PK yang mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan. Mereka mengikuti ujian secara daring dari Ruang Airlangga Kanwil Kemenkumham Jatim.

“Dengan hasil penilaian kompetensi yang akurat dan obyektif, diharapkan bahwa para PK dan APK dapat dinaikkan jabatannya sesuai dengan prestasi dan kompetensinya,” terangnya. (HUM/CAK)

Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Plh Kepala Kantah Konawe Selatan, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M. dan jajaran foto bersama dengan Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si.
Kepala Kantah Konawe Selatan Koordinasi dengan Bupati Bahas Dukungan Anggaran ZNT dan Percepatan Sertifikasi Aset
21 Agustus 2025
Tangisan dan Tuduhan Lisa Mariana di Balik Hasil DNA, Ahli Forensik Ungkap Kemungkinan Manipulasi
21 Agustus 2025
Skandal Perselingkuhan Mengguncang Polda NTT, Dua Ajudan Wakapolda Diganjar Sanksi
21 Agustus 2025
Bareskrim Tegaskan Tidak Ada Hubungan Genetik: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Keluar
21 Agustus 2025
Jawaban Tes DNA Keluar, Ridwan Kamil Tegaskan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Tetap Berjalan
21 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tangisan dan Tuduhan Lisa Mariana di Balik Hasil DNA, Ahli Forensik Ungkap Kemungkinan Manipulasi
21 Agustus 2025
Skandal Perselingkuhan Mengguncang Polda NTT, Dua Ajudan Wakapolda Diganjar Sanksi
21 Agustus 2025
Bareskrim Tegaskan Tidak Ada Hubungan Genetik: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Keluar
21 Agustus 2025
Jawaban Tes DNA Keluar, Ridwan Kamil Tegaskan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Tetap Berjalan
21 Agustus 2025

TERPOPULER

Gegara Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Mutasi Perwira Dirombak Ulang
20 Agustus 2025
Skandal Perselingkuhan Mengguncang Polda NTT, Dua Ajudan Wakapolda Diganjar Sanksi
21 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E mencocokan data dengan kondisi lapangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Proaktif Dukung Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat
20 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Plh Kepala Kantah Konawe Selatan, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M. dan jajaran foto bersama dengan Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si.
Pertanahan

Kepala Kantah Konawe Selatan Koordinasi dengan Bupati Bahas Dukungan Anggaran ZNT dan Percepatan Sertifikasi Aset

Hukum

Tangisan dan Tuduhan Lisa Mariana di Balik Hasil DNA, Ahli Forensik Ungkap Kemungkinan Manipulasi

Hukum

Skandal Perselingkuhan Mengguncang Polda NTT, Dua Ajudan Wakapolda Diganjar Sanksi

Hukum

Bareskrim Tegaskan Tidak Ada Hubungan Genetik: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Keluar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?